Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Uganda Sahkan UU Anti LGBT, Pelaku Homoseksual ‘Parah’ akan Dihukum Mati

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 2 Juni 2023 02:31 2:31 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 2 Juni 2023 07:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Presiden Uganda telah menandatangani undang-undang anti-LGBT yang didukung oleh banyak orang di negara Afrika Timur ini.

Daftar isi
  • Turun ke Jalan
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Yoweri Museveni tidak mengkriminalkan mereka yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBT.

Namun undang-undang yang baru masih menetapkan hukuman mati untuk “homoseksualitas parah”, yang didefinisikan sebagai kasus hubungan seksual yang melibatkan orang yang terinfeksi HIV, serta dengan anak di bawah umur dan kategori orang rentan lainnya.

Seorang yang dihukum karena “percobaan homoseksualitas yang parah” dapat dipenjara hingga 14 tahun, menurut undang-undang tersebut.

Ketua Parlemen Anita Among mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa presiden telah “menjawab tangisan rakyat kami” dalam menandatangani RUU tersebut.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Dengan kerendahan hati, saya berterima kasih kepada rekan-rekan saya, para Anggota Parlemen karena telah bertahan semua tekanan dari pengganggu dan ahli teori konspirasi kiamat demi kepentingan negara kita,” kata pernyataan itu.

Museveni telah mengembalikan RUU tersebut ke majelis nasional pada bulan April, meminta perubahan yang akan membedakan antara mengidentifikasi sebagai LGBT dan benar-benar terlibat dalam tindakan homoseksual.

Sentimen anti perilaku menyimpang LGBT di Uganda telah tumbuh dalam beberapa minggu terakhir di tengah liputan berita yang menuduh sodomi di sekolah asrama, termasuk sekolah bergengsi untuk anak laki-laki di mana orang tua menuduh seorang guru melecehkan putranya.

Turun ke Jalan

Para mahasiswa dari 13 universitas Uganda pada Kamis turun ke jalan untuk memprotes Presiden Joe Biden yang mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada negara tersebut karena undang-undang anti LGBT tersebut.

Mereka berpawai menuju depan gedung parlemen, sembari meneriakkan slogan yang meminta Joe Biden untuk menghormati kedaulatan Uganda.

“Kami tidak ingin uang dari pendukung gay. Kami menginginkan dan mencintai negara kami lebih dari uang,” teriak para mahasiswa.

Presiden Joe Biden, yang banyak pihak sebut sebagai presiden AS paling ramah terhadap LGBT, menyebut UU tersebut mengancam semua orang di Uganda termasuk personel pemerintah AS dan wisatawan.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehomoseksualhukuman matiJoe BidenlgbtUganda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mantan Anggota Mossad Israel Tewas dalam Kecelakaan di Italia
Tulisan selanjutnya Kritik terhadap Metodologi Tafsir Al-Quran Hassan Hanafi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?