Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Peraturan Ekspor Pasir Laut Dinilai Mengancam Eksistensi Pesisir dan Pulau Kecil

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Juni 2023 11:43 11:43 am
Ahmad
Dipublikasikan 6 Juni 2023 11:40
Bagikan
Foto: Haluan Kepri
Bagikan

Hidayatullah.com—Keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang disayangkan anggota DPR RI. Keputusan tersebut dinilai akan sangat mengancam ekosistem pesisir di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet mengatakan kebijakan  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini dinilai mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Keberadaan beleid tersebut akan semakin membuka pintu eksploitasi pasir laut yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia,” ujar  politisi senior PKS asal Dapil Sukabumi ini.

Ia juga mengatakan, pengambilan pasir laut akan memperparah kekeruhan laut, mengancam habitat biota perairan, dan mampu menghilangkan pulau-pulau kecil seperti yang banyak terjadi di berbagai wilayah.

Pasal 9 butir 2 dalam aturan yang baru terbit pada 15 Mei 2023 lalu itu menyatakan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Baca Juga

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Ia berharap, semestinya di akhir periode, Presiden Joko Widodo harus berhati-hati mengambil kebijakan. “Presiden Jokowi seharusnya lebih jeli melihat dampak negatif diberlakukannya aturan ekspor pasir itu, sebelum menandatangani draft peraturan pemerintah. Apalagi di akhir-akhir masa kepemimpinan beliau, dipastikan banyak yang mengambil kesempatan dalam situasi ini,” katanya.

Slamet juga menyoroti keberadaan PP yang tidak boleh meniadakan peraturan lain, apalagi sampai bertentangan dengan UU yang berlaku misalnya UU 27 Tahun 2007 juncto UU 1 Tahun 2009 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Begitu juga dengan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Konsiderans peraturan pemerintah tersebut hanya merujuk pada UU 32 Tahun 2014 tentang kelautan. Padahal ada undang-undang lain yang sangat erat kaitannya dengan peraturan pemerintah itu seperti UU pesisir dan UU lingkungan hidup, termasuk juga Perpu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Terakhir, Slamet menyoroti isi PP Nomor 26 Tahun 2023 yang menurutnya agak ganjil. Sebab, hakikatnya, PP tersebut membahas terkait pengelolaan sedimentasi laut.

Namun justru Slamet menilai penyisipan pasal mengenai pemanfaatan pasir laut termasuk mengatur secara teknis mekanisme jual belinya, akan membuka prasangka publik bahwa ada orang-orang yang mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan ini agar melegalkan aktivitas mereka yang selama ini dilakukan secara ilegal. “Oleh sebab itu kami meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi keberadaan PP tersebut sebelum melangkah lebih jauh,” kata dia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ekosistem PesisirHeadlinePasir LautPeraturan Presiden No 26 Tahun 2023PP Ekspor Pasir LautPulau Kecil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penelitian: Kencing Sambil Berdiri Berpengaruh Pembesaran Prostat, Begini Anjuran Islam
Tulisan selanjutnya Ditembak Tentara Zionis di Kepala Bocah Palestina Mohammed al-Tamimi Meninggal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?