Hidayatullah.com – Jamaah haji yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi jiwa serta asuransi jika mengalami kecelakaan. Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, asuransi tersebut diberikan mulai jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan dan hingga mereka di asrama saat pemulangan.
Asuransi haji yang didapatkan jamaah Indonesia bervariasi tergantung insiden yang dialami. Jika setelah masuk asrama meninggal dunia, jamaah haji dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Haji) yang dibayarkan.
Sementara jika jamaah haji meninggal dunia di pesawat, jamaah akan mendapatkan extra cover senilai Rp 125 juta.
“Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita,” jelas Saiful Mujab, lansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji:
- Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
- Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
- Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
- Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji