Hidayatullah.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pengawasan terhadap anak ditingkatkan lantaran semakin maraknya kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menarget anak.
Hal tersebut diungkapkan Kawiyan, anggota KPAI, menyusul terungkapnya grup WhatsApp yang beranggotakan pelajar terindikasi LGBT di ponsel anak sekolah dasar (SD) di Pekanbaru, Riau.
Kayiwan menekankan bahwa anak-anak harus dijauhkan dari perilaku seks menyimpang yang bertentangan dengan ajaran agama-agama di Indonesia tersebut.
“Anak-anak harus dijauhkan dari praktik LGBT agar tidak menjadi korban praktik menyimpang tersebut,” tegas Kawiyan dilansir Republika pada Ahad (18/06/2023).
Lebih lanjut, Kawiyan menegaskan KPAI sebagai lembaga negara yang diamanahi wewenang terhadap pengawasan pemenuhan hak dan perlindungan anak menolak kampanye LGBT. Menurutnya merujuk pada UU Perlindungan anak, lembaga lainnya pun wajib melindungi anak dari bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk perilaku menyimpang.
“Sesuai dengan UU tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga lainnya wajib memberikan perlindungan terhadap anak dari bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk perilaku yang menyimpang. Mestinya tidak ada yang memberi ruang pada perilaku seks menyimpang atau LGBT,” imbuh Kawiyan.
Menurut Kawiyan, langkah penting yang dilakukan untuk mencegah penyebaran ajaran LGBT adalah peran pengawasan keluarga, sekolah, dan lingkungan.
“Keluarga, sekolah dan lingkungan harus menciptakan pemahaman pada anak-anak bahwa seks menyimpang atau LGBT bertentangan dengan moral bangsa kita,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus yang ramai pada akhir bulan Mei itu terungkap usai sekelompok siswa kedapatan memiliki grup Whatsapp LGBT saat dilakukan razia handphone.
“Ketika hp nya dikumpulkan dan diminta password di sanalah ketahuan ada grup LGBT. Sudah ada ratusan orang yang tergabung dalam grup itu dalam sekolah yang sama,” ujar Sarinah, Kepala Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Riau pada 30 Mei.