Hidayatullah.com—Dengan peningkatan pariwisata Arab Saudi, pembuat konten dan influencer di negara itu terus tumbuh. Karena banyak profil menemukan cara untuk mendapatkan keuntungan melalui media sosial, maka Saudi menerapkan sistem perizinan baru yang diberlakukan untuk mengawasi industri ini.
Mulai Oktober 2022, semua influencer Saudi dan non-Saudi yang menghasilkan pendapatan apa pun melalui iklan di media sosial harus mengajukan izin resmi dari Otoritas Umum untuk Media Audiovisual (GCAM). Biaya untuk mengantongi surat izin ini mulai dari SAR 15.000 (setara Rp 56 juta) dan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, kutip Arab News.
Selama waktu itu mereka dapat bekerja untuk menghasilkan sebanyak mungkin untuk mempromosikan produk atau layanan apa pun, selama tidak melanggar hukum atau nilai masyarakat Saudi. Menurut Esra Assery, CEO di GCAM, perizinan ini “bukanlah izin untuk menyensor atau memblokir” tetapi izin untuk memungkinkan kematangan sektor ini.
“Kami ingin membantu individu-individu itu tumbuh, tetapi tumbuh secara profesional sehingga mereka dapat berkarier dari (pendapatan media sosial).” jelasnya dikutip Arab News.
Peraturan baru ini disebut-sebut sebagai perlindungan hukum, baik untuk influencer dan pelaku bisnis yang ingin beriklan dengan mereka, sehingga tarif dan kewajiban kontrak distandarisasi di seluruh industri.
“Pasar ini sangat tidak diatur,” kata Assery. “Kami tidak menentang influencer atau individu-individu itu. Sebenarnya, kami ingin mengaktifkannya. Jika Anda melihat aturan baru ini, akan juga melindungi mereka, karena mengatur hubungan mereka dengan pengiklan,” katanya.
Saat ini, siapa pun di Arab Saudi dapat beriklan di media sosial dan mendapatkan uang dari kesepakatan dengan entitas swasta — dengan pembayaran per-unggahan mencapai ribuan riyal, tergantung pada jumlah pengikut (follower) yang dapat dijangkau oleh seorang influencer.
Ada kekhawatiran dengan perizinan dan peraturan ini. Seperti kemungkinan mengurangi penghasilan influencer dan bahkan mungkin terjadi penyensoran. Namun, GCAM menegaskan izin dirancang untuk memastikan transparansi antara influencer dan klien mereka.
Influencer Saudi, baik yang berbasis di dalam atau luar negeri, harus mengajukan izin jika mereka ingin bekerja dengan merek — lokal atau internasional. Sementara warga non-Saudi ada jalur yang berbeda dalam perizinan.
Setelah mengajukan izin bekerja ke Kementerian Investasi, mereka kemudian dapat mengajukan izin influencer melalui GCAM. Adapun warga asing (ekspatriat) di Arab Saudi harus diwakili oleh biro iklan tertentu.
“Sementara beberapa influencer mungkin fokus pada kerugian jangka pendek dalam membayar biaya lisensi, tetapi setelahnya ada manfaat besar karena ada legitimasi sektor ini di tingkat nasional,” papar Jamal Al-Mawed, pendiri dan direktur pelaksana Gambit Communications dikutip Saudinesia.
“Ini sangat penting dalam industri influencer karena pemasarannya agak liar di masa lalu, tanpa tolok ukur yang jelas untuk tarif atau kontrak,” imbuhnya.
Bulan Juni lalu, ekspatriat di Saudi dan pengunjung (turis) dilarang memposting iklan di media sosial tanpa lisensi. Mereka yang mengabaikan keputusan tersebut terancam hukuman penjara lima tahun dan denda hingga SR 5 juta (Sekitar Rp 19 miliyar).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
GCAM mengumumkan larangan tersebut setelah menemukan pelanggaran oleh banyak pengiklan non-Saudi, baik ekspatriat maupun turis, di platform media sosial. “Setelah memeriksa data mereka, ditemukan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran sistemik, termasuk kurangnya pendaftaran komersial dan izin hukum, dan mereka tidak bekerja di bawah entitas komersial atau izin investasi asing,” kata GCAM.
Sekarang, dengan izin yang diatur, pelanggaran seperti itu akan lebih mudah dipantau dan sektor ini akan diatur lebih baik untuk memastikan transparansi penuh.
Meskipun influencer Saudi akan dapat melakukan pekerjaan penuh waktu sambil mendapatkan penghasilan sampingan melalui iklan dan promosi di profil media sosial mereka, tetapi peraturan bagi warga non-Saudi hanya dapat bekerja dalam satu profesi tertentu selama berada di Arab Saudi.
Hanya saja, sistem ini tidak berlaku untuk bisnis dan entitas — seperti toko roti atau salon kecantikan— yang memiliki akun media sosial dan mengiklankan produk atau layanan mereka sendiri di platform media sosial. Hanya individu yang diatur oleh peraturan baru tersebut.*