Hidayatullah.com – Pemerintah Imarah Islam Afghanistan yang dipimpin Taliban mengeksekusi mati seorang pria pelaku pembunuhan pada Selasa (20/06/2023) di provinsi timur Laghman. Ini menjadi eksekusi mati resmi kedua sejak gerakan Islam mengambil alih kepemimpinan Afghanistan pada tahun 2021.
Pria itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan lima orang setelah penyelidikan oleh tiga pengadilan, kata Mahkamah Agung dalam sebuah pernyataan, tanpa mengatakan bagaimana dia dieksekusi.
Hukuman itu dilakukan di hadapan para pejabat regional Taliban, katanya, menambahkan bahwa eksekusi itu telah disetujui oleh pemimpin spiritual tertinggi, yang mengatakan kepada hakim tahun lalu untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan hukum syariah.
“Karena keseriusan kasus ini, pemimpin tertinggi juga melakukan penyelidikan akhir dan setelah berdiskusi dengan para ahli mengonfirmasi eksekusi tersebut,” kata pernyataan itu, lansir The New Arab.
Eksekusi publik pertama yang dikonfirmasi di bawah pemerintah Imarah Islam Afghanistan terjadi pada bulan Desember di provinsi barat Farah, dihadiri oleh para pemimpin senior Taliban, dan menuai kritik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tahun lalu, Mahkamah Agung mengumumkan hukuman seperti hukuman cambuk di depan umum bagi mereka yang dituduh melakukan pelanggaran seperti perampokan dan perzinahan, menandakan kemungkinan kembali ke praktik umum di bawah pemerintahan Taliban pada 1990-an.
Dalam sebuah laporan di bulan Mei, misi PBB di negara itu mengatakan lebih dari 300 orang telah dicambuk di depan umum dalam enam bulan, menyerukan diakhirinya praktik dan penggunaan hukuman mati.
Afghanistan menyaksikan cambukan publik dan kematian dengan rajam selama pemerintahan Taliban sebelumnya dari tahun 1996 hingga 2001.
Hukuman seperti itu kemudian menjadi langka dan dikutuk oleh pemerintah penerus yang didukung asing, meskipun hukuman mati tetap sah.*