Hidayatullah.com– Usia warga Korea Selatan menjadi lebih muda 1-2 tahun seiring dengan berlakunya undang-undang baru yang menetapkan bahwa metode perhitungan usia yang dipakai mengikuti standar internasional dan tidak lagi menggunakan dua metode perhitungan tradisional.
UU baru itu mengapus sistem tradisional yang menghitung bayi baru lahir sudah berusia satu tahun, memasukkan masa janin dalam kandungan.
Metode tradisional lainnya yang dihapus yaitu menambahkan usia orang satu tahun pada setiap hari pertama bulan Januari dan bukannya pada tanggal kelahiran mereka.
Hari Rabu (28/6/2023), perhitungan usia berdasarkan tanggal kelahiran mereka mulai diberlakukan.
Presiden Yoon Suk-yeol sangat mendorong perubahan itu tahun lalu. Metode perhitungan usia tradisional menciptakan “beban sosial dan ekonomi yang tidak perlu”, katanya.
Contohnya, perselisihan kerap terjadi ketika pengurusan pembayaran asuransi dan penentuan kelayakan untuk mendapatkan program bantuan dari pemerintah. Berdasarkan perhitungan tradisional, bayi yang baru lahir pada 31 Desember akan berusia 2 tahun keesokan harinya.
Para wakil rakyat di parlemen setuju untuk membuang sistem tradisional itu Desember tahun lalu.
Seorang warga bernama Hyun Jeong Byun memgaku senang. “Saya menyukainya, karena sekarang saya dua tahun lebih muda. Ulang tahun saya di bulan Desember, jadi saya selalu merasa sistem usia Korea ini membuat saya lebih tua secara sosial daripada yang sebenarnya,”
“Sekarang Korea mengikuti standar global, saya tidak lagi harus menjelaskan ‘usia Korea’ saya ketika saya pergi ke luar negeri,” imbuhnya seperti dikutip BBC.
Meskipun demikian, ada beberapa peraturan yang masih memakai perhitungan usia dari tahun kelahiran. Sebagai contoh, orang Korea Selatan sudah bisa membeli rokok dan minuman beralkohol di tahun mereka masuk usia 19 tahun, bukan di tanggal dan tahunnya.*