Hidayatullah.com– Presiden Vladimir Putin menandatangani peraturan perundang yang melarang orang mengubah atau mengganti gender secara formal maupun medis.
Legislasi itu, yang diloloskan oleh majelis rendah maupun majelis tinggi parlemen Rusia, melarang segala bentuk intervensi medis dengan tujuan mengubah jenis kelamin seseorang, serta melarang orang mengubah gendernya dalam dokumen resmi atau catatan kependudukan. Pengecualian khusus diberikan untuk perawatan orang yang mengalami ketidaknormalan pada bagian kelaminnya (congenital anomalies), lapor Associated Press Senin (24/7/2023).
UU itu juga menganulir pernikahan apabila satu orang telah berubah atau mengubah jenis kelaminnya dan melarang orang transgender menjadi orang tua asuh atau angkat.
Pemerintah Kremlin bertekad melindungi apa yang dipandangnya sebagai “nilai-nilai tradisional” negara itu.
Para anggota parlemen mengatakan undang-undang itu untuk melindungi Rusia dari “ideologi anti-keluarga Barat”, sementara sebagian kalangan menggambarkan transisi gender sebagai “setanisme murni”.
Tindakan tegas Rusia terhadap kalangan LGBTQ+ dimulai satu dekade lalu ketika presiden pertama kali memproklamasikan pembelaan terhadap “nilai-nilai keluarga tradisional bangsa Rusia”, yang didukung oleh Gereja Ortodoks Rusia.
Pada 2013, Kremlin memberlakukan peraturan yang melarang segala macam bentuk dukungan publik atas “hubungan seksual nontradisional” di kalangan anak di bawah umur.
Pada tahun 2020, Putin mendorong dilakukannya reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis dan tahun lalu menandatangani undang-undang yang melarang “propaganda hubungan seksual nontradisional” di kalangan orang dewasa.*