Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah Usulkan Jenazah Koruptor Tidak Perlu Dishalati

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2023 11:36 11:36 am
Ahmad
Dipublikasikan 29 Agustus 2023 11:35
Bagikan
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid, dengan tegas menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan pidana yang dapat mengakibatkan bangkrutnya sebuah negara.

Pernyataan di atas disampaikan dalam acara Rapat Kerja Tingkat Wilayah dan Seminar Nasional Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah DI Yogyakarta, yang diselenggarakan di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan hari Ahad (27/08/2023).

Menurut Ajengan Wawan, dalam Islam terdapat tiga istilah yang merujuk kepada korupsi. Pertama, ghulul atau penggelapan. Kedua, ad dalwu ila al-hukkam atau memengaruhi hakim dengan tujuan memperoleh keputusan yang diinginkan. Ketiga, risywah atau penyuapan.

Wawan menyampaikan kisah seorang sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang meninggal pada peristiwa Khaibar. Kisah ini memberikan pelajaran berharga tentang pandangan Islam terhadap korupsi dan konsekuensinya.

Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang sahabat yang ikut dalam peristiwa Khaibar meninggal dunia. Para sahabat berharap agar Rasulullah ﷺ mensalati jenazahnya, tetapi beliau tidak setuju.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sebaliknya, Baginda Nabi menyuruh para sahabat untuk “Shalati teman kalian.” Reaksi spontan dari para sahabat adalah wajah mereka berubah, karena mereka tidak memahami mengapa Rasulullah ﷺ berbuat demikian dalam situasi seperti itu.

Namun, Rasulullah ﷺ dengan bijak menjelaskan alasan di balik tindakannya. Beliau mengatakan bahwa sahabat yang telah meninggal tersebut telah melakukan korupsi saat berperang dalam jihad fi sabilillah,  dimana melibatkan pencurian manik-manik milik orang Yahudi, yang nilainya sangat kecil, kurang dari dua dirham.

Berdasarkan kisah di atas, tindakan korupsi dalam Islam sangatlah serius. Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa orang yang mati dalam kondisi su’ul khatimah, yang berarti dia melakukan tindakan buruk seperti korupsi, disarankan agar tokoh agama tidak mensalati jenazahnya.

Hal ini bukan hanya sebagai hukuman sosial bagi pelaku korupsi, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perilaku yang merusak.

“Kisah dari hadis ini mengingatkan kita bahwa korupsi dalam segala bentuknya adalah tindakan yang harus dihindari. Bahkan korupsi dalam hal yang sangat kecil sekalipun, seperti mencuri barang yang nilainya sangat murah, tetap dianggap sebagai tindakan yang salah dan merugikan,” terang Ajengan Wawan.

Sebelumnya, tahun 2011 Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, menegaskan ulama dan pejabat dalam organisasi keagamaan yang dipimpinnya dilarang menyalatkan jenazah seorang koruptor.

“Kami kembali tegaskan, berdasarkan Muktamar NU Tahun 1999, kami melarang kiai dan elit di PBNU menyalatkan jenazah koruptor,” ujar Said Aqil pada acara Deklarasi Anti Korupsi di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (26/5/2011).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinekoruptormajelis tarjihPP Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jerman Catat 250 Kejahatan Islamofobia Selama Paruh Pertama 2023
Tulisan selanjutnya 31 Anggota NII Cabut Baiat, Ridwan Kamil Ungkap Peran Panji Gumilang dan PP Al-Zaytun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?