Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah Usulkan Jenazah Koruptor Tidak Perlu Dishalati

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2023 11:36 11:36 am
Ahmad
Dipublikasikan 29 Agustus 2023 11:35
Bagikan
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid, dengan tegas menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan pidana yang dapat mengakibatkan bangkrutnya sebuah negara.

Pernyataan di atas disampaikan dalam acara Rapat Kerja Tingkat Wilayah dan Seminar Nasional Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah DI Yogyakarta, yang diselenggarakan di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan hari Ahad (27/08/2023).

Menurut Ajengan Wawan, dalam Islam terdapat tiga istilah yang merujuk kepada korupsi. Pertama, ghulul atau penggelapan. Kedua, ad dalwu ila al-hukkam atau memengaruhi hakim dengan tujuan memperoleh keputusan yang diinginkan. Ketiga, risywah atau penyuapan.

Wawan menyampaikan kisah seorang sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang meninggal pada peristiwa Khaibar. Kisah ini memberikan pelajaran berharga tentang pandangan Islam terhadap korupsi dan konsekuensinya.

Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang sahabat yang ikut dalam peristiwa Khaibar meninggal dunia. Para sahabat berharap agar Rasulullah ﷺ mensalati jenazahnya, tetapi beliau tidak setuju.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Sebaliknya, Baginda Nabi menyuruh para sahabat untuk “Shalati teman kalian.” Reaksi spontan dari para sahabat adalah wajah mereka berubah, karena mereka tidak memahami mengapa Rasulullah ﷺ berbuat demikian dalam situasi seperti itu.

Namun, Rasulullah ﷺ dengan bijak menjelaskan alasan di balik tindakannya. Beliau mengatakan bahwa sahabat yang telah meninggal tersebut telah melakukan korupsi saat berperang dalam jihad fi sabilillah,  dimana melibatkan pencurian manik-manik milik orang Yahudi, yang nilainya sangat kecil, kurang dari dua dirham.

Berdasarkan kisah di atas, tindakan korupsi dalam Islam sangatlah serius. Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa orang yang mati dalam kondisi su’ul khatimah, yang berarti dia melakukan tindakan buruk seperti korupsi, disarankan agar tokoh agama tidak mensalati jenazahnya.

Hal ini bukan hanya sebagai hukuman sosial bagi pelaku korupsi, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perilaku yang merusak.

“Kisah dari hadis ini mengingatkan kita bahwa korupsi dalam segala bentuknya adalah tindakan yang harus dihindari. Bahkan korupsi dalam hal yang sangat kecil sekalipun, seperti mencuri barang yang nilainya sangat murah, tetap dianggap sebagai tindakan yang salah dan merugikan,” terang Ajengan Wawan.

Sebelumnya, tahun 2011 Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, menegaskan ulama dan pejabat dalam organisasi keagamaan yang dipimpinnya dilarang menyalatkan jenazah seorang koruptor.

“Kami kembali tegaskan, berdasarkan Muktamar NU Tahun 1999, kami melarang kiai dan elit di PBNU menyalatkan jenazah koruptor,” ujar Said Aqil pada acara Deklarasi Anti Korupsi di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (26/5/2011).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinekoruptormajelis tarjihPP Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jerman Catat 250 Kejahatan Islamofobia Selama Paruh Pertama 2023
Tulisan selanjutnya 31 Anggota NII Cabut Baiat, Ridwan Kamil Ungkap Peran Panji Gumilang dan PP Al-Zaytun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?