Hidayatullah.com—Berhati-hatilah jika pergi ke Bali, karena Anda tidak bisa seenaknya merokok sembarangan. Senin (28/11/2011) kemarin,
DPRD Provinsi Bali mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Sidang Paripurna ke-12 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali. Perda ini akan menetapkan beberapa kawasan harus steril dari asap rokok.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, dalam perda itu dimuat larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok. Bila melanggar akan dikenakan sanksi hukuman penjara enam bulan atau denda 50 juta rupiah. Wilayah yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok yaitu tempat ibadah, sekolahan, fasilitas layanan kesehatan, dan angkutan umum.
“Ya kita harapkan wisatawan justru ngerti kok, yang gak ngerti justru kita, siapa sih yang tidak ingin sehat? Saya kira semua kita ingin sehat dan seperti saya katakan itu amanat undang-undang”.
Pastika mengakui butuh sosialisasi secara terus menerus sebelum Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok itu benar-benar diterapkan di masyarakat. Pasalnya kesadaran masyarakat atas bahaya rokok masih sangat rendah.
Kepada Media Indonesia, Pastika berharap jika dalam waktu dekat seluruh draf Perda KTR ini untuk segera dikirim ke Mendagri untuk diteliti, dinilai, dievaluasi sehingga dapat segera ditetapkan.*