Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Begini Proses dan Skema Sertifikasi Halal yang Perlu Anda Tahu!

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2023 13:30 1:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Agustus 2023 13:30
Bagikan
Sertifikasi halal - BPJPH
Bagikan

Sejak tahun 2012 hingga 2018, sebanyak 668.615 produk telah berhasil memperoleh sertifikat halal, beginilah proses dan skema sertifikasi halal yang perlu Anda tahu

Hidayatullah.com—Dalam rangka memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM, BPJPH merinci bahwa dalam satu tahun, sekitar 25.000 UMKM dapat diselesaikan proses sertifikasinya.

Dengan jumlah UMKM yang ada, proses sertifikasi penuh untuk seluruhnya diperkirakan akan memerlukan waktu sekitar 2.565 tahun atau setara dengan 26 abad.

Kementerian Agama telah menetapkan target sebanyak 10 juta produk UMKM bersertifikat halal atau setara dengan 3.600.000 sertifikat halal yang diharapkan tercapai pada tahun 2024.

Sejak tahun 2012 hingga 2018, sebanyak 668.615 produk telah berhasil memperoleh sertifikat halal. Tren positif ini terus berlanjut hingga tahun 2022 dengan 673.164 produk yang telah bersertifikat.

Baca Juga

Trump Diam soal Sanksi Inggris terhadap Permukiman Ilegal ‘Israel’
Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris

Perkembangan tersebut mencapai titik tertinggi hingga 21 Agustus 2023 dengan total 2.303.244 produk yang dinyatakan halal. BPJPH memiliki target ambisius untuk mengeluarkan sertifikat halal pada 10 juta produk pada tahun 2024.

Skema Sertifikasi Halal

Terdapat dua skema dalam sertifikasi halal, yaitu skema self  declare dan reguler. Pada skema self declare, sertifikasi diberikan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

Skema ini memberikan fasilitas gratis bagi UMKM dengan dukungan APBN, APBD, atau sumber lain sebesar Rp230.000,-.  Sementara itu, pada skema reguler, sertifikasi diperoleh melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Tarif dalam skema ini mencakup biaya di BPJPH, LPH, dan sidang fatwa MUI. Pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM dapat melalui self declrar atau reguler, tergantung pada jenis produk yang dihasilkan.

Proses Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler

Skema self declare memiliki waktu pengurusan selama 12 hari kerja. Prosesnya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal self declare.
  2. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha.
  3. BPJPH melakukan verifikasi dokumen secara otomatis melalui sistem SIHALAL dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terdaftar).
  4. Komite Fatwa melakukan penetapan kehalalan produk.
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
  6. Sementara itu, dalam skema Reguler yang memiliki waktu pengurusan 21 hari kerja, prosesnya melibatkan beberapa tahapan seperti pengajuan permohonan, verifikasi dokumen oleh BPJPH, perhitungan biaya pemeriksaan oleh LPH, pemeriksaan/pengujian oleh LPH, sidang penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Penetapan Kehalalan Produk

Penetapan ketetapan halal dilakukan melalui sidang fatwa yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 (UU CK 11/2020), penetapan ketetapan halal dilakukan melalui Sidang Fatwa Halal.

Komite Fatwa Produk Halal

Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 orang dengan latar belakang akademisi dan ulama, bertanggung jawab atas penetapan kehalalan produk pendaftaran self declare dan reguler.

Komite ini dibentuk di bawah Menteri Agama dan telah ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2023. Peran utama Komite Fatwa adalah menetapkan kehalalan produk dalam situasi di mana MUI melampaui batas waktu selama 3 hari kerja dalam proses reguler.* (diambil dari web resmi MUI)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHHeadlineproduk halalproses sertikasi halalsertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapan Boleh Memukul Anak Menurut Islam
Tulisan selanjutnya Jangan Senang Dihormati Berlebihan karena Jabatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kasus Narkoba Wanita Presenter TV Mesir Dihukum Mati Bersama 11 Orang

Berita
7 September 2026 15:10
Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
Zionis Migrasikan Ribuan Yahudi ke ‘Israel’, Paling Banyak dari AS dan Rusia
Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
Zionis Terus Targetkan Anak, Serangan ‘Israel’ di Lebanon Tewaskan Hampir 800

Terbaru

  • Trump Diam soal Sanksi Inggris terhadap Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
  • Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
  • Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
  • Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
  • ‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat
  • Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
  • Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York
  • 11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha

Mungkin Anda Juga Suka

permukiman ilegal instagram
Berita

‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat

9 September 2026 15:56
Berita

Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis

9 September 2026 15:00
Berita

Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York

9 September 2026 14:02
Berita

11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’

9 September 2026 12:07
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?