Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Begini Proses dan Skema Sertifikasi Halal yang Perlu Anda Tahu!

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2023 13:30 1:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Agustus 2023 13:30
Bagikan
Sertifikasi halal - BPJPH
Bagikan

Sejak tahun 2012 hingga 2018, sebanyak 668.615 produk telah berhasil memperoleh sertifikat halal, beginilah proses dan skema sertifikasi halal yang perlu Anda tahu

Hidayatullah.com—Dalam rangka memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM, BPJPH merinci bahwa dalam satu tahun, sekitar 25.000 UMKM dapat diselesaikan proses sertifikasinya.

Dengan jumlah UMKM yang ada, proses sertifikasi penuh untuk seluruhnya diperkirakan akan memerlukan waktu sekitar 2.565 tahun atau setara dengan 26 abad.

Kementerian Agama telah menetapkan target sebanyak 10 juta produk UMKM bersertifikat halal atau setara dengan 3.600.000 sertifikat halal yang diharapkan tercapai pada tahun 2024.

Sejak tahun 2012 hingga 2018, sebanyak 668.615 produk telah berhasil memperoleh sertifikat halal. Tren positif ini terus berlanjut hingga tahun 2022 dengan 673.164 produk yang telah bersertifikat.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Perkembangan tersebut mencapai titik tertinggi hingga 21 Agustus 2023 dengan total 2.303.244 produk yang dinyatakan halal. BPJPH memiliki target ambisius untuk mengeluarkan sertifikat halal pada 10 juta produk pada tahun 2024.

Skema Sertifikasi Halal

Terdapat dua skema dalam sertifikasi halal, yaitu skema self  declare dan reguler. Pada skema self declare, sertifikasi diberikan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

Skema ini memberikan fasilitas gratis bagi UMKM dengan dukungan APBN, APBD, atau sumber lain sebesar Rp230.000,-.  Sementara itu, pada skema reguler, sertifikasi diperoleh melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Tarif dalam skema ini mencakup biaya di BPJPH, LPH, dan sidang fatwa MUI. Pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM dapat melalui self declrar atau reguler, tergantung pada jenis produk yang dihasilkan.

Proses Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler

Skema self declare memiliki waktu pengurusan selama 12 hari kerja. Prosesnya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal self declare.
  2. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha.
  3. BPJPH melakukan verifikasi dokumen secara otomatis melalui sistem SIHALAL dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terdaftar).
  4. Komite Fatwa melakukan penetapan kehalalan produk.
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
  6. Sementara itu, dalam skema Reguler yang memiliki waktu pengurusan 21 hari kerja, prosesnya melibatkan beberapa tahapan seperti pengajuan permohonan, verifikasi dokumen oleh BPJPH, perhitungan biaya pemeriksaan oleh LPH, pemeriksaan/pengujian oleh LPH, sidang penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Penetapan Kehalalan Produk

Penetapan ketetapan halal dilakukan melalui sidang fatwa yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 (UU CK 11/2020), penetapan ketetapan halal dilakukan melalui Sidang Fatwa Halal.

Komite Fatwa Produk Halal

Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 orang dengan latar belakang akademisi dan ulama, bertanggung jawab atas penetapan kehalalan produk pendaftaran self declare dan reguler.

Komite ini dibentuk di bawah Menteri Agama dan telah ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2023. Peran utama Komite Fatwa adalah menetapkan kehalalan produk dalam situasi di mana MUI melampaui batas waktu selama 3 hari kerja dalam proses reguler.* (diambil dari web resmi MUI)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHHeadlineproduk halalproses sertikasi halalsertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapan Boleh Memukul Anak Menurut Islam
Tulisan selanjutnya Jangan Senang Dihormati Berlebihan karena Jabatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?