Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Begini Proses dan Skema Sertifikasi Halal yang Perlu Anda Tahu!

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2023 13:30 1:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Agustus 2023 13:30
Bagikan
Sertifikasi halal - BPJPH
Bagikan

Sejak tahun 2012 hingga 2018, sebanyak 668.615 produk telah berhasil memperoleh sertifikat halal, beginilah proses dan skema sertifikasi halal yang perlu Anda tahu

Hidayatullah.com—Dalam rangka memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM, BPJPH merinci bahwa dalam satu tahun, sekitar 25.000 UMKM dapat diselesaikan proses sertifikasinya.

Dengan jumlah UMKM yang ada, proses sertifikasi penuh untuk seluruhnya diperkirakan akan memerlukan waktu sekitar 2.565 tahun atau setara dengan 26 abad.

Kementerian Agama telah menetapkan target sebanyak 10 juta produk UMKM bersertifikat halal atau setara dengan 3.600.000 sertifikat halal yang diharapkan tercapai pada tahun 2024.

Sejak tahun 2012 hingga 2018, sebanyak 668.615 produk telah berhasil memperoleh sertifikat halal. Tren positif ini terus berlanjut hingga tahun 2022 dengan 673.164 produk yang telah bersertifikat.

Baca Juga

Bandara Riyadh Kembali Melayani Penerbangan Internasional
Sebagian Pecahan Rudal Balistik Houthi Jatuh di Mekah
Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim

Perkembangan tersebut mencapai titik tertinggi hingga 21 Agustus 2023 dengan total 2.303.244 produk yang dinyatakan halal. BPJPH memiliki target ambisius untuk mengeluarkan sertifikat halal pada 10 juta produk pada tahun 2024.

Skema Sertifikasi Halal

Terdapat dua skema dalam sertifikasi halal, yaitu skema self  declare dan reguler. Pada skema self declare, sertifikasi diberikan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

Skema ini memberikan fasilitas gratis bagi UMKM dengan dukungan APBN, APBD, atau sumber lain sebesar Rp230.000,-.  Sementara itu, pada skema reguler, sertifikasi diperoleh melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Tarif dalam skema ini mencakup biaya di BPJPH, LPH, dan sidang fatwa MUI. Pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM dapat melalui self declrar atau reguler, tergantung pada jenis produk yang dihasilkan.

Proses Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler

Skema self declare memiliki waktu pengurusan selama 12 hari kerja. Prosesnya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal self declare.
  2. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha.
  3. BPJPH melakukan verifikasi dokumen secara otomatis melalui sistem SIHALAL dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terdaftar).
  4. Komite Fatwa melakukan penetapan kehalalan produk.
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
  6. Sementara itu, dalam skema Reguler yang memiliki waktu pengurusan 21 hari kerja, prosesnya melibatkan beberapa tahapan seperti pengajuan permohonan, verifikasi dokumen oleh BPJPH, perhitungan biaya pemeriksaan oleh LPH, pemeriksaan/pengujian oleh LPH, sidang penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Penetapan Kehalalan Produk

Penetapan ketetapan halal dilakukan melalui sidang fatwa yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 (UU CK 11/2020), penetapan ketetapan halal dilakukan melalui Sidang Fatwa Halal.

Komite Fatwa Produk Halal

Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 orang dengan latar belakang akademisi dan ulama, bertanggung jawab atas penetapan kehalalan produk pendaftaran self declare dan reguler.

Komite ini dibentuk di bawah Menteri Agama dan telah ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2023. Peran utama Komite Fatwa adalah menetapkan kehalalan produk dalam situasi di mana MUI melampaui batas waktu selama 3 hari kerja dalam proses reguler.* (diambil dari web resmi MUI)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHHeadlineproduk halalproses sertikasi halalsertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapan Boleh Memukul Anak Menurut Islam
Tulisan selanjutnya Jangan Senang Dihormati Berlebihan karena Jabatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India

Berita
19 Oktober 2026 21:48
Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina

Terbaru

  • Bandara Riyadh Kembali Melayani Penerbangan Internasional
  • Sebagian Pecahan Rudal Balistik Houthi Jatuh di Mekah
  • Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
  • Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
  • Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
  • Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat
  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun

24 Oktober 2026 12:58
Berita

Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat

24 Oktober 2026 10:13
Berita

Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze

23 Oktober 2026 20:50
Berita

Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi

23 Oktober 2026 20:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?