Hidayatullah.com—Parlemen Denmark hari Selasa (14/11/2023) membahas rancangan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Quran. Tindakan menghina kitab suci Islam telah memicu kemarahan di negara-negara Muslim.
Hampir 1.000 pengunjuk rasa berusaha melakukan demonstrasi di kedutaan Denmark di Zona Hijau Baghdad pada akhir Juli, menyusul seruan tokoh Syiah Iraq Moqtada Sadr.
Pemerintah Denmark mengatakan ketegangan tersebut merupakan ancaman terhadap keamanan nasional. RUU ini bertujuan untuk menjadikannya sebagai pelanggaran pidana “secara umum atau dengan tujuan untuk disebarluaskan ke kalangan yang lebih luas jika memperlakukan secara tidak pantas sebuah teks yang memiliki makna keagamaan yang kuat bagi komunitas agama,” menurut ringkasan di situs web Parlemen dikutip AFP.
Pelanggar dapat menghadapi hukuman hingga dua tahun penjara.
Antara 21 Juli dan 24 Oktober tahun ini, tercatat 483 pembakaran buku atau bendera di Denmark, menurut angka kepolisian nasional. Rancangan undang-undang tersebut awalnya diumumkan pada akhir bulan Agustus, namun diubah menyusul kritik terhadap rancangan pertama yang membatasi kebebasan berekspresi dan sulit untuk ditegakkan.
“RUU tersebut diubah untuk secara khusus menargetkan perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci yang memiliki makna keagamaan yang penting,” kata Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan pada akhir Oktober.
Awalnya dirancang untuk memasukkan objek-objek yang memiliki makna keagamaan yang signifikan. Rancangan pertama RUU ini dikritik oleh beberapa pihak, termasuk politisi, artis, media, dan pakar kebebasan berpendapat yang melihatnya sebagai kembalinya Denmark mencabut undang-undang penistaan agama pada tahun 2017.
Polisi dan pejabat kehakiman juga khawatir peraturan ini akan sulit ditegakkan. “Dengan perubahan yang kami usulkan sekarang, undang-undang tersebut akan lebih mudah diterapkan termasuk bagi polisi dan pengadilan,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard dalam pernyataannya pada bulan Oktober, seraya mengatakan bahwa ancaman teroris terhadap Denmark telah meningkat.
Undang-undang baru ini akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional. Pada tahun 2006, gelombang kemarahan dan kekerasan anti-Denmark meletus di dunia Muslim menyusul penerbitan karikatur Nabi Muhammad.
Setelah pembacaan pertama pada hari Selasa, rancangan undang-undang tersebut harus ditinjau oleh sebuah komite dan kemudian diserahkan untuk dua pembacaan lebih lanjut sebelum dilakukan pemungutan suara.*