Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Denmark Rancang Undang-Undang Melarang Pembakaran Al-Quran

Ama Farah
Terakhir diupdate: 15 November 2023 13:12 1:12 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 15 November 2023 13:10
Bagikan
Rasmus Paludan, ketua kelompok politik garis keras Denmark, memimpin aksi membakar salinan kitab suci Al-Quran dibawah perlindungan polisi
Bagikan

Hidayatullah.com—Parlemen Denmark hari Selasa (14/11/2023) membahas rancangan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Quran. Tindakan menghina kitab suci Islam telah memicu kemarahan di negara-negara Muslim.

Hampir 1.000 pengunjuk rasa berusaha melakukan demonstrasi di kedutaan Denmark di Zona Hijau Baghdad pada akhir Juli, menyusul seruan tokoh Syiah Iraq Moqtada Sadr.

Pemerintah Denmark mengatakan ketegangan tersebut merupakan ancaman terhadap keamanan nasional. RUU ini bertujuan untuk menjadikannya sebagai pelanggaran pidana “secara umum atau dengan tujuan untuk disebarluaskan ke kalangan yang lebih luas jika memperlakukan secara tidak pantas sebuah teks yang memiliki makna keagamaan yang kuat bagi komunitas agama,” menurut ringkasan di situs web Parlemen dikutip AFP.

Pelanggar dapat menghadapi hukuman hingga dua tahun penjara.

Antara 21 Juli dan 24 Oktober tahun ini, tercatat 483 pembakaran buku atau bendera di Denmark, menurut angka kepolisian nasional. Rancangan undang-undang tersebut awalnya diumumkan pada akhir bulan Agustus, namun diubah menyusul kritik terhadap rancangan pertama yang membatasi kebebasan berekspresi dan sulit untuk ditegakkan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“RUU tersebut diubah untuk secara khusus menargetkan perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci yang memiliki makna keagamaan yang penting,” kata Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan pada akhir Oktober.

Awalnya dirancang untuk memasukkan objek-objek yang memiliki makna keagamaan yang signifikan.  Rancangan pertama RUU ini dikritik oleh beberapa pihak, termasuk politisi, artis, media, dan pakar kebebasan berpendapat yang melihatnya sebagai kembalinya Denmark mencabut undang-undang penistaan ​​agama pada tahun 2017.

Polisi dan pejabat kehakiman juga khawatir peraturan ini akan sulit ditegakkan. “Dengan perubahan yang kami usulkan sekarang, undang-undang tersebut akan lebih mudah diterapkan termasuk bagi polisi dan pengadilan,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard dalam pernyataannya pada bulan Oktober, seraya mengatakan bahwa ancaman teroris terhadap Denmark telah meningkat.

Undang-undang baru ini akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.  Pada tahun 2006, gelombang kemarahan dan kekerasan anti-Denmark meletus di dunia Muslim menyusul penerbitan karikatur Nabi Muhammad.

Setelah pembacaan pertama pada hari Selasa, rancangan undang-undang tersebut harus ditinjau oleh sebuah komite dan kemudian diserahkan untuk dua pembacaan lebih lanjut sebelum dilakukan pemungutan suara.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DermnakHeadlineParlemen Denmarkpembakaran al-Quranundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres Ma’ruf Amin Puji BJ Habibie Sosok Transformatif yang Memimpin Demokrasi Indonesia
Tulisan selanjutnya Hijaz,  Palestina dan Persatuan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?