Hidayatullah.com– Pakistan mengkonfirmasi bahwa pihaknya memberlakukan tarif $830 bagi pendatang asing tak berdokumen termasuk pengungsi yang ingin keluar dari wilayahnya.
Tarif keluar dari Pakistan itu diberlakukan atas orang-orang yang datang ke negara itu tanpa visa.
Pada bulan Oktober, Pakistan mengumumkan bahwa pihaknya akan mendeportasi 1,7 juta orang asing tak berdokumen jika mereka tidak meninggalkan negara itu sebelum 1 November.
Kebanyakan dari mereka adalah orang Afghanistan, termasuk ratusan ribu orang yang melarikan diri dari Afghanistan ketika Taliban berkuasa kembali pada Agustus 2021.
Bagi orang asing yang visanya sudah kadaluarsa akan dikenai tarif sesuai masa overstay.
Tarif untuk keluar itu tidak berlaku bagi mereka yang akan pulang kembali ke Afghanistan.
Menurut Amnesty International, banyak orang Afghan yang tiba di Pakistan ketika Kabul dikuasai Taliban mengalami penundaan untuk memperoleh dokumen perjalanan lintasnegara.
Pakistan tidak termasuk negara penanda tangan Refugee Convention dan tidak menganggap orang Afghanistan yang tinggal di wilayahnya sebagai pengungsi.
Seorang jubir Kementerian Luar Negeri Pakistan berkata, “Undang-undang Pakistan, seperti undang-undang imigrasi di negara lain termasuk Inggris, menerapkan denda dan hukuman bagi individu yang tinggal lebih lama dari masa berlaku visanya atau melanggar undang-undang imigrasi.”
“Denda apa pun yang dikenakan atau akan dikenakan oleh Pakistan adalah sesuai dengan hukum kami,” tegasnya, seperti dikutip BBC Kamis (23/11/2023).*