Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Nawaz Sharif Dibebaskan dari Kasus Korupsi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Desember 2023 09:11 9:11 am
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Desember 2023 09:11
Bagikan
Nawaz Sharif
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Pakistan membebaskan bekas perdana menteri Pakistan Nawaz Sharif dari tuduhan korupsi, membuka peluang baginya untuk mencalonkannya diri dalam pemilu tahun depan.

Keputusan hari Rabu (29/11/2023) oleh Pengadilan Tinggi Islamabad itu dibuat hanya beberapa pekan setelah pengadilan memulihkan haknya untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan tahun 2018 perihal kasus pembelian sejumlah apartemen mewah di London, lapor Independent.

Sharif, yang menjabat perdana menteri tiga kali, kembali ke Pakistan pada bulan Oktober, setelah empat tahun mengasingkan diri ke luar negeri guna menghindari hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan korupsi.

Dia masih perlu dibebaskan dari satu tuduhan korupsi lain, berkaitan dengan hukuman 7 tahun penjara karena tidak mengungkapkan bagaimana keluarganya bisa mendirikan pabrik baja pada tahun 1999.

Sharif, yang mengajukan banding atas dakwaan korupsi pertamanya pekan lalu, hadir di pengadilan pada hari Rabu ketika hakim membebaskan dirinya.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Sharif mundur dari jabatan perdana menteri pada 2017 karena dakwaan-dakwaan korupsi. Pada Juli 2018, dia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dalam kasus pembelian sejumlah apartemen mewah di London. Kemudian pada bulan Desember tahun yang sama hakim memutuskan hukuman penjara 7 tahun atas kasus pabrik baja.

Akibat kedua hukuman itu dia terdepak dari politik. Hukum yang berlaku di Pakistan melarang terpidana menduduki atau mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Setahun setelah Sharif mundur, pada 2018 parlemen Pakistan memilih Imran Khan sebagai perdana menteri.

Namun, kini Khan juga harus menghadapi jeratan hukum yang jauh lebih bayak dari Sharif, yang belum lama ini partainya diuntungkan oleh perubahan aturan oleh Komisi Pemilu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Nawaz SharifPakistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ICC Hentikan Investigasi Kekerasan Maut Pasca-Pemilu 2007 Kenya
Tulisan selanjutnya Menara Miring Bologna Dipasangi Pembatas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?