Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Enam Remaja Terkait Pembunuhan Samuel Paty Dihukum dan Masih Bisa Bersekolah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Desember 2023 08:19 8:19 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Desember 2023 08:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Enam remaja yang tersangkut kasus pembunuhan Samuel Paty, guru Prancis yang menampilkan kartun Nabi Muhammad di kelas, sudah dijatuhi hukuman tetapi mereka masih bisa bersekolah.

Paty, seorang guru sejarah berusia 47 tahun, ditikam dan kemudian dipenggal di dekat sekolah menengahnya tempatnya mengajar di Conflans-Sainte-Honorine daerah pinggiran Paris pada tahun 2020 oleh Abdoullakh Anzorov. Pemuda itu adalah seorang Muslim berusia 18 tahun asal Chechnya yang pindah ke Prancis saat berusia 6 tahun bersama kedua orangtuanya dan telah mendapatkan suaka.

Terdakwa anak perempuan berusia 13 tahun saat kejadian, dinyatakan bersalah membuat tuduhan palsu yang berujung pada kematian Paty. Lima lainnya, yang berusia antara 14 dan 15 tahun saat peristiwa terjadi, dinyatakan bersalah dalam dakwaan konspirasi kriminal dengan tujuan menyulut aksi kekerasan.

Anzorov, yang kemudian ditembak mati di lokasi oleh polisi, membunuh guru itu setelah tersulut amarahnya usai membaca pesan yang beredar di media sosial, yang mengatakan Paty menampilkan kartun Nabi Muhammad yang diterbitkan majalah Charlie Hebdo di kelasnya.

Paty menggunakan kartun itu untuk membahas tema hukum kebebasan berbicara dan berekspresi yang berlaku di Prancis. Suasana di Prancis sendiri kala itu cukup tegang karena beberapa pekan sebelumnya Charlie Hebdo menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad, yang pertama kali dipublikasikannya tahun 2012.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Anak perempuan itu, yang dipandang sebagai pangkal kasus pembunuhan Paty, dinyatakan bersalah membuat tuduhan palsu dan komentar fitnah. Dia diganjar hukuman penjara 18 bulan percobaan, lansir The Guardian Jumat (8/12/2023).

Dia mengatakan bahwa Paty menyuruh para siswa Muslim menunjukkan diri dan keluar dari kelas sebelum guru itu menunjukkan kartun-kartun tersebut. Namun, keterangan itu kemudian diubahnya. Kepada penyidik anak perempuan itu mengaku bahwa sebenarnya dirinya tidak berada di kelas saat itu karena sedang membolos. Paty tidak menyuruh para siswa Muslim keluar tetapi mengatakan mereka boleh menolak jika merasa tersinggung dengan kartun yang ditampilkan. Dia mendapatkan cerita dari temannya tentang apa yang terjadi hari itu di kelas.

Lima remaja lain yang berusia 14-15 tahun saat kejadian, empat di antaranya diganjar hukuman percobaan dan satu – yang menunjukkan Paty kepada Anzorov – dihukum kurungan 6 bulan.

Mereka yang dijatuhi hukuman percobaan masih diperbolehkan bersekolah dan bekerja selama masa hukuman dan wajib menjalani pemeriksaan medis rutin.

Para remaja itu diproses dalam persidangan di pengadilan khusus anak secara tertutup tanpa kehadiran media.

Ayah anak perempuan tersebut dan beberapa terdakwa orang dewasa lainnya diproses di pengadilan berbeda.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KartunNabi MuhammadPrancisSamuel Paty
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelaku Penembakan UNLV Dosen Pengangguran Banyak Utang
Tulisan selanjutnya Jurnalis Harus Diperbolehkan Bebas Masuk dan Keluar Gaza, Kata RSF

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?