Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Enam Remaja Terkait Pembunuhan Samuel Paty Dihukum dan Masih Bisa Bersekolah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Desember 2023 08:19 8:19 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Desember 2023 08:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Enam remaja yang tersangkut kasus pembunuhan Samuel Paty, guru Prancis yang menampilkan kartun Nabi Muhammad di kelas, sudah dijatuhi hukuman tetapi mereka masih bisa bersekolah.

Paty, seorang guru sejarah berusia 47 tahun, ditikam dan kemudian dipenggal di dekat sekolah menengahnya tempatnya mengajar di Conflans-Sainte-Honorine daerah pinggiran Paris pada tahun 2020 oleh Abdoullakh Anzorov. Pemuda itu adalah seorang Muslim berusia 18 tahun asal Chechnya yang pindah ke Prancis saat berusia 6 tahun bersama kedua orangtuanya dan telah mendapatkan suaka.

Terdakwa anak perempuan berusia 13 tahun saat kejadian, dinyatakan bersalah membuat tuduhan palsu yang berujung pada kematian Paty. Lima lainnya, yang berusia antara 14 dan 15 tahun saat peristiwa terjadi, dinyatakan bersalah dalam dakwaan konspirasi kriminal dengan tujuan menyulut aksi kekerasan.

Anzorov, yang kemudian ditembak mati di lokasi oleh polisi, membunuh guru itu setelah tersulut amarahnya usai membaca pesan yang beredar di media sosial, yang mengatakan Paty menampilkan kartun Nabi Muhammad yang diterbitkan majalah Charlie Hebdo di kelasnya.

Paty menggunakan kartun itu untuk membahas tema hukum kebebasan berbicara dan berekspresi yang berlaku di Prancis. Suasana di Prancis sendiri kala itu cukup tegang karena beberapa pekan sebelumnya Charlie Hebdo menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad, yang pertama kali dipublikasikannya tahun 2012.

Baca Juga

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Anak perempuan itu, yang dipandang sebagai pangkal kasus pembunuhan Paty, dinyatakan bersalah membuat tuduhan palsu dan komentar fitnah. Dia diganjar hukuman penjara 18 bulan percobaan, lansir The Guardian Jumat (8/12/2023).

Dia mengatakan bahwa Paty menyuruh para siswa Muslim menunjukkan diri dan keluar dari kelas sebelum guru itu menunjukkan kartun-kartun tersebut. Namun, keterangan itu kemudian diubahnya. Kepada penyidik anak perempuan itu mengaku bahwa sebenarnya dirinya tidak berada di kelas saat itu karena sedang membolos. Paty tidak menyuruh para siswa Muslim keluar tetapi mengatakan mereka boleh menolak jika merasa tersinggung dengan kartun yang ditampilkan. Dia mendapatkan cerita dari temannya tentang apa yang terjadi hari itu di kelas.

Lima remaja lain yang berusia 14-15 tahun saat kejadian, empat di antaranya diganjar hukuman percobaan dan satu – yang menunjukkan Paty kepada Anzorov – dihukum kurungan 6 bulan.

Mereka yang dijatuhi hukuman percobaan masih diperbolehkan bersekolah dan bekerja selama masa hukuman dan wajib menjalani pemeriksaan medis rutin.

Para remaja itu diproses dalam persidangan di pengadilan khusus anak secara tertutup tanpa kehadiran media.

Ayah anak perempuan tersebut dan beberapa terdakwa orang dewasa lainnya diproses di pengadilan berbeda.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KartunNabi MuhammadPrancisSamuel Paty
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelaku Penembakan UNLV Dosen Pengangguran Banyak Utang
Tulisan selanjutnya Jurnalis Harus Diperbolehkan Bebas Masuk dan Keluar Gaza, Kata RSF

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Berita
2 September 2026 21:40
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

3 September 2026 09:53
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

2 September 2026 20:18
Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

2 September 2026 20:16
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?