Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

AILA Ajak Masyarakat Mendukung FT UGM dari Tekanan Kelompok LGBT

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Desember 2023 15:59 3:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Desember 2023 20:10
Bagikan
AILA Indonesia di Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Hidayatullah.com— Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia mendukung tindakan Faktultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) pencegahan perilaku (Lesbian, Gay, Biseksual & Transgender) LGBT di lingkungan kampus.

AILA juga mengajak masyarakat mendukung tindakan FT-UGM dari tekanan-tekanan kelompok LGBT yang dinilai telah meresahkan. “Mendukung dan mengapresiasi terbitnya surat edaran Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) sebagai upaya untuk mencegah perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual & Transgender) dalam lingkungan kampus, dimana hal tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, “ demikian bunyi pernyataan AILA yang ditandatani Ketua AILA, Rita H. Soebagio.

Merespon surat edaran larangan LGBT di lingkungan Fakultas Teknik dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, dengan ini AILA Indonesia menyatakan:

Dukungan AILA Indonesia merujuk Pasal 2 dan Pasal 597 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang pada pokoknya berlaku sebagai dasar hukum atas jaminan dan perlindungan terhadap norma agama dan kesusilaan dalam masyarakat yang berpotensi dicederai oleh tindakan asusila tersebut.

“Mendukung sikap tegas FT UGM yang berupaya menerapkan disiplin kampus untuk mencegah aktivitas dan penyebarluasan LGBT di lingkungan kampus secara umum,” demikian bunyi pernyataan AILA diterima redaksi hidayatullah.com, Ahad (17/12/2023).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurut AILA surat edaran FT – UGM bentuk respon aktif menyikapi problem empiris di lingkungan kampus UGM, dimana tercipta kondisi tidak nyaman akibat masuknya mahasiswa laki-laki yang berpakaian perempuan ke dalam toilet perempuan.

AILA menyesalkan sikap para penggiat LGBT yang mengkritisi keputusan FT UGM dengan dalih bahwa tindakan tersebut adalah “moralitas penuh kebencian”.

AILA Indonesia berpendapat bahwa sikap FT UGM justru sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kaum perempuan dari pelanggaran privasi dan kemungkinan tindak pidana kejahatan seksual di fasilitas kampus.

“Menyesalkan komentar dari aktivis LGBT yang berupaya mem-framing bahwa kebijakan FT UGM lebih dikarenakan bias ilmu eksakta yang moralis namun tanpa didasari oleh fakta ilmiah,” tegas AILA.

Menurut AILA, hasil penelitian sains alam dan sains sosial justru semakin menunjukkan bahwa LGBT dan gerakan normalisasi (kelompok menyimpang ini) telah merusak tatanan masyarakat Barat akibat sifatnya yang menyalahi fitrah kemanusiaan.

Selain itu, normalisasi perilaku menyimpang LGBT yang ada di dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders) pun sebenarnya tidak dibangun di atas pondasi empiris yang kokoh dan hanya berdasarkan konsensus untuk mengafirmasi perubahan sosial yang ada di masyarakat Amerika dan Eropa.

AILA juga menolak solusi para penggiat LGBT yang menyatakan bahwa toilet kampus tidak perlu dibedakan secara gender sebagaimana toilet di rumah.

“Solusi tersebut tidaklah tepat, karena toilet di rumah merupakan fasilitas pribadi yang sebagian besarnya digunakan oleh anggota keluarga sehingga tidak ada pemisahan antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, ketidakmampuan membedakan antara fasilitas pribadi dan fasilitas publik dan mencampuradukkan keduanya merupakan sebuah sikap yang ceroboh dan tidak bijaksana karena telah mengorbankan kepentingan umum dan keselamatan perempuan demi kepentingan ideologi kelompoknya,” demikian pernyataan AILA Indonesia.

Karena itu, AILA Indonesia menghimbau seluruh komponen masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk memberikan dukungan kepada lembaga-lembaga pendidikan, khususnya FT UGM, agar tetap kokoh dalam komitmennya terhadap moralitas bangsa dan tidak goyah terhadap tekanan berbagai pihak yang berusaha menormalisasi perilaku LGBT.

“Karena sejatinya tugas seorang pendidik adalah menuntun anak didik kepada kebenaran, dan bukan membenarkan sebuah penyimpangan,” tambah AILA.

Sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) bernomor 1712022/UNI/FTK/I/KM/2023, FT UGM melarang keberadaan perilaku LGBT di kampus.

“Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan untuk mewujudkan lingkungan kampus yang kondusif, FT UGM menolak dan melarang dengan keras terhadap LGBT+ (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) bagi seluruh masyarakat FT UGM karema tidak sesuai dengan UUD RI 1945, Pancasila, dan norma yang berlaku di Indonesia.”

Surat Edaran ini ditandatangani Prof, Ir. Selo, S.T, MSc, Ph.D, IPU, ASEAN Eng. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILA IndonesiaAliansi Cinta KeluargaFaktultas Teknik UGMFT-UGMHeadlinelgbtlgbt di Kampus
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tembok Bersejarah Kairouan Ambruk Tiga Pekerja Tewas
Tulisan selanjutnya OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?