Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Taliban Izinkan Anak Perempuan Segala Usia Lanjutkan di Madrasah

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Desember 2023 11:19 11:19 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Desember 2023 11:25
Bagikan
Pelajar perempuan Afghanistan (Khaama Press)
Bagikan

Hidayatullah.com—Siswa perempuan Afghanistan dari segala usia kini mulai diperbolehkan belajar di sekolah agama atau madrasah yang semula hanya mengizinkan siswa laki-laki, kata pejabat Taliban.

Juru bicara Kementerian Pendidikan Islam Imarah Afghanistan (IEA), Mansor Ahmad mengatakan, tidak ada batasan usia yang diberlakukan di madrasah yang dikelola pemerintah.

Menurutnya, satu-satunya syarat yang diberlakukan adalah siswi tersebut berada di kelas madrasah yang sesuai dengan usianya. “Jika usianya tidak sesuai kelas dan (usianya) terlalu tinggi, maka dia tidak diperbolehkan,” ujarnya dikutip Khaama Press.

“Madrasah memiliki prinsip yang sama dengan sekolah, sehingga perempuan yang lebih tua tidak diperbolehkan mengikuti kelas bawah,” kata Ahmad kepada AP, hari Kamis sebelumnya.

Menurut Ahmad, madrasah swasta tidak memiliki batasan usia dan perempuan segala usia, termasuk perempuan dewasa, bisa masuk sekolah tersebut.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Roza Otunbayeva nampaknya kurang puas kebijakan baru ini, yang menurutnya  “hanya bersifat anekdotal”. “Kami tidak tahu apa yang mereka ajarkan di sana,” katanya.

Otunbayeva tidak mengetahui dengan jelas apa yang dimaksud dengan madrasah, apakah ada kurikulum untuk mata pelajaran pendidikan modern dan berapa banyak yang diperbolehkan bersekolah?

Perwakilan Sekretaris Jenderal PBB di Afghanistan menyatakan mereka sedang menyelidiki laporan tentang pendidikan anak perempuan di sekolah agama di bawah kendali Taliban, yang biasanya hanya diperuntukkan bagi anak laki-laki.

Dalam pertemuan DK PBB yang diadakan hari Kamis, dia menyatakan bahwa PBB telah menerima “lebih banyak bukti” menunjukkan bahwa semakin banyak anak perempuan yang mulai bersekolah.

Menurut catatan, sampai saat ini terdapat sekitar 20.000 madrasah di Afghanistan dan 13.500 di antaranya dikendalikan oleh pemerintah Imarah Islam Afghanistan.

Afghanistan sebelumnya telah dikritik oleh komunitas internasional karena membatasi akses perempuan terhadap pendidikan, termasuk larangan masuk universitas.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineImarah Islampelajar perempuan Afghanistanpendidikan anak perempuanTaliban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wisuda 168 Santri Tahfidz PP Ibnu Hafidz, Lulusan Terbaik Dapat Beasiswa
Tulisan selanjutnya PP Muhammadiyah Terima Kunjungan Dubes Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?