Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI: Rektor UGM Lecehkan Islam karena Menegur Pihak yang Melarang LGBT

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 28 Desember 2023 09:56 9:56 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 28 Desember 2023 11:00
Bagikan
Ketua PP Muhammadiyah Buya Anwar Abbas
Bagikan

Hidayatullah.com – Wakil Ketua MUI Pusat Buya Anwar Abbas meminta Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia memberikan klarifikasi ke publik karena telah menegur Dekan FT-UGM yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan LGBT.

“Untuk itu kita meminta rektor UGM tersebut agar merubah sikap dan tindakannya serta memberikan klarifikasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar tidak terjadi keresahan dan kegaduhan (polemik LGBT, red),” kata Buya Anwar Abbas dalam pernyataan yang dikirim ke redaksi, Kamis (28/12/2023).

MUI mengaku menyesalkan sikap Rektor UGM yang telah menegur pihak Dekan FT-UGM yang telah menerbitkan “SE Larangan LGBT di Kampus” yang semestinya justru didukung.

“Yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi dasar bagi sang rektor untuk bertindak seperti itu padahal konstitusi kita sudah jelas-jelas menyatakan dalam Pasal 29 ayat 1 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Buya Abbas.

“Ini artinya UU dan kebijakan yang kita buat di negeri ini tidak boleh ada yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama,” tambah dia.

Baca Juga

Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB

Ketua PP Muhammadiyah ini juga mengatakan,di negeri ini ada 6 agama yang diakui oleh negara: yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Dari keenam agama tersebut tidak ada satupun yang mentolerir praktek LGBT, apalagi bila dikaitkan dengan agama Islam yang merupakan agama mayoritas di negeri ini.

“Sikap dan tindakan dari rektor UGM tersebut karena apa yang dilakukannya sudah jelas-jelas tidak bisa diterima bahkan bila kita telisik lebih jauh tindakan tersebut sudah masuk ke dalam kategori melecehkan ajaran agama, tidak hanya agama Islam tapi juga lima agama lainnya,” tambahnya.

“Jjika ada seorang rektor di negeri ini yang berani berbuat seperti itu yaitu melanggar konstitusi dan melecehkan ajaran agama tentu saja apa yang dilakukannya tersebut jelas selain tidak benar juga tidak baik bila diukur dari falsafah dan hukum dasar serta budaya yang berlaku di negara kita,” ujarnya.

Baca juga: ICMI Dukung UGM Lindungi Mahasiswa dari Perilaku LGBT di Kampus

MUI menilai, ada pihak yang menekan Rektor UGM dalam kasus ini. “Ada kesan sang rektor seperti telah mendapat tekanan dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan masyarakat sipil yang fokus kepada keberagaman gender dan seksual,” ujarnya

“Kita semua tahu konsep HAM yang mereka perjuangkan di negeri ini adalah HAM versi Barat yang itu jelas-jelas sangat berbeda dan bertentangan dengan konsep HAM yang kita junjung tinggi yaitu HAM Konstitusi yang menghormati nilai-nilai dari ajaran agama,” demikian jelasnya.

Diketahui, sebelumnya, FT UGM mengeluarkan SE Larangan LGBT di Kampus. SE itu diteken Dekan Fakultas Teknik, Selo pada tanggal 1 Desember 2023.

Aturan berisi larangan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT karena bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.

Fakultas Teknik juga menyiapkan sanksi maksimal bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terbukti menyebarluaskan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.

SE dibuat setelah mendengar laporan mahasiswa tentang mahasiswa laki-laki yang masuk ke toilet perempuan.

Sekelompok mahasiswa tersebut menuding laki-laki yang masuk toilet perempuan itu sebagai LGBT.

Laporan sekelompok mahasiswa tersebut membuat pejabat fakultas setempat menyusun surat edaran sebagai payung hukum untuk menindaklanjuti mahasiswa yang mendapat tuduhan sebagai LGBT.

Setelah SE keluar kelompok berjuluk “masyarakat sipil” dan pendukung LGBT mempermasalahkan nya.*

Baca juga: AILA Ajak Masyarakat Mendukung FT UGM dari Tekanan Kelompok LGBT

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinelgbt di KampusMajelis Ulama IndonesiaRektor UGMSE larangan LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Militer Zionis: ‘Israel’ Kalah Telak, Hamas Tak Mungkin Dilenyapkan…”
Tulisan selanjutnya Grup Hacker Cyber Toufan Retas 40 Situs Perusahaan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mahathir Mohamad Dilarikan ke RS Sehari setelah Istri Meninggal Dunia

Berita
30 September 2026 13:16
Masjidil Aqsha Terus Diserbu Pemukim, Ulama Palestina Serukan ‘Jumat Kemarahan’
Singapura Perketat Aturan Kelas Pelajaran Agama Islam
LPPOM Dorong Restoran Terbuka soal Status Halal Setiap Outlet
Amerika Jatuhkan Sanksi atas Jaringan Pendanaan Hamas

Terbaru

  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
  • Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB
  • Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
  • Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal
  • Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester
  • Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis
  • Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas

4 Oktober 2026 14:46
Berita

Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal

4 Oktober 2026 14:22
Yahudi Inggris
Berita

Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester

4 Oktober 2026 13:54
Berita

Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis

3 Oktober 2026 20:41
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?