Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI: Keputusan ICJ atas Genosida ‘Israel’ Langkah Penting Bela Kemerdekaan Palestina

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 Januari 2024 06:06 6:06 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Januari 2024 06:03
Bagikan
Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan  Kerjasama Internasional, Dr Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) terkait  gugatan Afrika Selatan atas genosida ‘Israel’ sebagai langkah awal yang penting membela kemanusiaan dan kemerdekaan Palestina.

“Ini adalah langkah awal yang sangat penting  secara hukum internasional. Melalui Afrika Selatan, masyarakat dunia dan juga negara-negara pembela kemanusiaan dan kemerdekaan,” ujar Sudarnoto, Sabtu (27/1/2024).

“Keputusan ICJ semakin memperkuat keyakinan masyarakat global bahwa supremasi hukum harus tetap dikawal,” tambah dia.

MUI berharap kepada penjajah ‘Israel’ dan semua negara mitranya untuk menghormati, mentaati dan menindak lanjuti semua butir keputusan ICJ. “Jangan ada lagi pengkhianatan dan mempermainkan keputusan penting tingkat internasional apalagi ini menyangkut kedaulatan wilayah dan penduduk,” kata Sudarnoto.

MUI berharap negara-negara Barat yang selama ini menggaungkan demokrasi dan HAM berhenti melakukan aksi kemunafikan dalam kasus Palestina. “Saya  serukan agar hentikan kemunafikan yang selama ini telah ditunjukkan secara kasat mata tanpa rasa malu. Kembalilah ke jalan yang benar yaitu jalan yang menghormati nilai-nilai kemuliaan universal; yang menghentikan seluruh bentuk diskriminasi, rasisme, rasialisme dan supremasisme. Junjung dan lindungi kemanusiaan, kedaulatan, perdamaian dan kesejahteraan, dan tegakkan hukum internasional,” ujarnya.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

“Hentikan semua bentuk kebijakan politik untuk melindungi negara jahat dan teroris dan jangan menjadi negara yang melakukan kejahatan kepada negara manapun dan komunitas apapun,” tambahnya.

MUI juga Menyerukan kepada semua pihak untuk secara terus menerus mengawal keputusan ICJ ini agar bisa diterapkan secara efektif sehingga Palestina memperoleh perlindungan maksimal, tidak ada korban lagi sebagai akibat pembunuhan massal yang dilakukan penjajah.

MUI juga mengingatkan agar Negara anggota OKI segera melakukan langkah-langkah politik. “Semua pihak perlu kepastian bahwa semua butir keputusan ICJ benar-benar dipatuhi oleh Israel. Karena itu, khususnya bagi negara-negara anggauta OKI perlu melakukan langkah-langkah politik penting untuk mengawal keputusan ICJ ini,” Sudarnoto Abdul Hakim.

Tak lupa MUI menyampaikan terima kasih kepada Afrika Selatan yang telah dengan sangat meyakinkan dan optimis menyampaikan gugatan kasus genosida Israel terhadap warga Palestina di ICJ.

“Langah berani ini sangat penting pada saat ketidak adilan global dan konspirasi jahat Israel-Amerika dan para mitra negara-negara Barat sedang gencar dilakukan dengan penuh kecongkaan,” tambahnya.*  

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Agresi Israelgenosida IsraelHeadlineInternational Court of JusticeisraelKemerdekaan Palestinamahkamah internasionalMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah Tanggapi Jokowi terkait Pernyaan “Presiden Boleh Kampanye dan Boleh Memihak”
Tulisan selanjutnya Pakar Hukum Kecewa, Keputusan ICJ Soal Israel Tak Ada  Perintah Gencatan Senjata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?