Hidayatullah.com— Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus genosida penjajah ‘Israel’ disambut baik berbagai pihak, namun pakar hukum internasional dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) menyatakan kekecewaannya karena tidak ada perintah gencatan senjata yang dikeluarkan.
Associate Professor Salawati Mat Basir mengatakan Israel tidak akan menghentikan serangan terhadap Gaza meskipun perintah yang dikeluarkan ICJ mengikat secara hukum.
Hal ini terlihat dari pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada hari Jumat yang menyambut baik keputusan Pengadilan Dunia yang tidak memerintahkan gencatan senjata dan menolak tuduhan genosida.
“Iya benar, ICJ mengakui klaim Afrika Selatan bahwa terjadi genosida di Gaza, tapi saya tetap merasa jika tidak ada gencatan senjata, semua keputusan ICJ tidak bisa dilaksanakan,” jarnya hari Sabtu (27/1/2024) dikutip Bernama.
“Putusan ICJ hanya merupakan hal yang perlu dilakukan Israel jika mereka memiliki martabat. ICJ tidak memiliki unit penegakan hukum untuk mengambil tindakan, melainkan atas keyakinan bahwa Israel akan menaati keputusan tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh ia berkomentar, Hamas adalah aktor non-negara (dianggap tidak mewakili negara) yang tidak berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Dunia dan Israel dapat menggunakan hal tersebut untuk tidak melaksanakan perintah ICJ dengan alasan untuk membela diri selain untuk membela diri. mengklaim bahwa Hamas ada di tengah masyarakat.
Pada tanggal 29 Desember, Afrika Selatan mengajukan klaim ke ICJ, meminta perintah pengadilan terhadap Israel dengan alasan bahwa serangan negara tersebut terhadap Gaza melanggar Konvensi Genosida.
Dalam keputusannya pada hari Jumat, ICJ memerintahkan pihak penjajah ‘Israel’ untuk menerapkan enam tindakan sementara, termasuk mencegah genosida di Gaza, memastikan bahwa pasukannya tidak lagi melakukan tindakan genosida dan mencegah serta menghukum setiap hasutan untuk melakukan genosida.
Keputusan ICJ juga memerintahkan penjajah ‘Israel’ mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, mencegah kehancuran dan memastikan pelestarian bukti terkait dugaan genosida dan menyerahkan laporan ke ICJ tentang semua langkah yang diambil dalam melaksanakan perintah tersebut dalam waktu satu bulan.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada hari Jumat memuji ICJ karena menegaskan bahwa kasus negaranya terhadap Israel memang pantas, namun kecewa karena ICJ tidak memerintahkan penghentian segera.
Namun, katanya, Pengadilan Dunia memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah lebih banyak kematian di Gaza dan memungkinkan akses kemanusiaan.
Lebih lanjut Salawati mengatakan usulan sanksi ekonomi terhadap Israel bisa dibawa ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) jika perintah ICJ tidak dilaksanakan, namun ia ragu Amerika Serikat (AS) akan menggunakan hak vetonya lagi.
Pada tanggal 8 Desember, Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza yang didukung oleh hampir semua anggota Dewan Keamanan dan puluhan negara anggota PBB.
Menggambarkan genosida di Gaza sebagai momen paling disayangkan dalam sejarah umat manusia di abad ke-21, dosen hukum tersebut mengatakan jelas ada unsur hasutan dari para pemimpin Israel yang ingin mengevakuasi Gaza.
Unsur genosida juga terlihat dari serangan terus menerus yang dimulai dari bagian utara Gaza yang kemudian meluas ke bagian tengah hingga Rafah di selatan, ujarnya.*