Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Agung Amerika Menyatakan Negara Bagian Tidak Dapat Melarang Trump Maju Pilpres

Ama Farah
Terakhir diupdate: 6 Maret 2024 16:38 4:38 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 6 Maret 2024 16:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Amerika Serikat menghempaskan upaya negara-negara bagian menjegal Donald Trump dari mencalonkan diri sebagai presiden AS.

Keputusan hari Senin (4/3/2024) yang diambil secara bulat oleh anggota majelis hakim itu sebenarnya secara spesifik ditujukan kepada negara bagian Colorado. Namun, dari sana tergambar jelas bahwa keputusan itu juga sebagai peringatan bagi negara bagian lain yang berusaha melakukan hal serupa.

Colorado melarang Trump ambil bagian dalam pemilihan presiden yang digelar di wilayahnya dengan alasan bekas presiden AS itu terlibat dalam kerusuhan Capitol 2021. Kubu Donald Trump kemudian menggugat ke pengadilan keputusan Colorado itu.

Mahkamah menyatakan hanya Kongres AS, dan bukan negara bagian, yang memiliki kewenangan untuk menjegal pencalonan diri seseorang dalam pemilu.

Trump merupakan calon yang diunggulkan oleh Partai Republik dalam pemilihan presiden yang akan digelar pada bulan November tahun ini, sementara Joe Biden diunggulkan Partai Demokrat. Sepertinya pertarungan Trump vs Biden dalam pilpres AS akan terjadi lagi.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Pakar hukum dari Albany Law School, Ray Brescia, mengatakan kepada BBC bahwa meskipun menimbulkan pro-kontra keputusan bulat 9 hakim agung di MA itu dinilainya sudah tepat.

Keputusan itu mencegah terjadinya situasi “compang-camping” di mana ada beberapa wilayah negara bagian yang melarang seseorang mencalonkan diri sebagai presiden, sementara negara bagian lain tidak mengeluarkan larangan apapun.

“Apabila mahkamah membiarkan Colorado untuk berlaku seperti itu, maka apa yang akan menghentikan kejaksaan di negara bagian lain mengatakan bahwa seorang kandidat dari partai berbeda tidak layak menjadi calon presiden dengan tuduhan bahwa mereka melakukan pembangkangan?” papar Brescia.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa apabila para pihak tidak berkenan Trump terpilih kembali sebagai presiden, maka seharusnya Partai Demokrat tidak mencalonkan Joe Biden – meskipun dia calon petahana – dan mencari kandidat lain yang lebih berkualitas dan sehat secara fisik, sehingga kandidat itu dipandang masyarakat lebih layak untuk menjadi memimpin AS dibandingkan Trump.

Sebagaimana diketahui, Joe Biden yang kini berusia 81 tahun dinilai sudah terlalu tua untuk mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode kedua. Terlebih lagi publik Amerika Serikat kerap melihat presiden gaek itu berkali-kali salah sebut dan salah ucap ketika berpidato – yang membuat orang menduga dia sudah mulai mengalami pikun. Biden juga beberapa kali terpeleset ketika berjalan atau menaiki anak tangga. Bahkah Biden pernah beberapa kali terlihat linglung – salah satu gejala demensia – ketika menghadiri acara-acara publik.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatDonald TrumpJoe Bidenpresiden
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketahuan Bantu Wanita Dapat Proyek Pemerintah PM Peru Mengundurkan Diri
Tulisan selanjutnya Public Expose BMH 2024: Bahagia dengan Berbagi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?