Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ditetapkan Tersangka, Paranormal Samsudin Akusi ‘Senang’ Dipenjara

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Maret 2024 22:02 10:02 pm
Ahmad
Dipublikasikan 6 Maret 2024 22:35
Bagikan
Samsudin ditangkap dan dibawa ke Polda Jatim
Bagikan

Hidayatullah.com—Tersangka pembuat konten video “tukar pasangan” menyeret paranormal Samsudin mendekam di penjara. Meski demikian, pria berambut gondrong ini mengaku senang dan tak menyesali perbuatanya.

Belum lama ini ia mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol. Dengan dikawal ketat petugas Samsudin dibawa menuju Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Saya ridho dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan kepada saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya rida karena saya ingin mendapatkan rida Allah,” kata Samsudin kepada awak media, Selasa (5/3/2024).

“Saya senang dipenjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah, ini sudah menjadi ketentuan Allah maka saya rida dengan apapun yang Allah berikan terhadap saya,” ujarnya.

Samsudin mengaku tak menyesali perkara tersebut. “Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin iya, kalau kita yakin itu dakwah, nggak ada satupun yang kita sesali,” tuturnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

UU ITE

Sementara itu, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru kasus konten “tukar pasangan” yang sebelumnya menjerat Samsudin.

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Selasa.

Tersangka pertama kasus konten tersebut adalah kamerawan berinisial FB dan kedua adalah editor berinisial FK.

Perwira dengan tiga melati emas itu mengungkapkan latar belakang Samsudin membuat konten tersebut adalah untuk menaikkan subscribe-nya dan juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.

Adapun keuntungan yang diperoleh Samsudin dari konten menyesatkan dari kanal YouTube tersebut berkisar Rp100 juta per bulan.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak orang yang menonton,” tuturnya.

“Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE,” ucapnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kontenparanormalpenjaraSamsudinTukar Pasanganvideo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota BKSAP: Dialog Antar Negara Bisa Redam Islamofobia  
Tulisan selanjutnya Riset: Wanita yang Rajin Konsumsi Soft drink Bisa Kena Kanker Hati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?