Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pria di Korea Selatan Dipenjara Usai Bunuh 76 Kucing, Apa Motifnya?

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 24 April 2024 17:27 5:27 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 24 April 2024 18:00
Bagikan
Mohd Rohizan Ramli, pria yang sangat mencintai kucing
Bagikan

Hidayatullah.com – Seorang pria Korea Selatan telah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena membunuh 76 ekor kucing. Tindakan keji tersebut menjadi salah satu kasus kekejaman terhadap hewan paling mengerikan di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.

Pria tersebut, yang berusia 20-an tahun, dihukum karena melanggar undang-undang perlindungan hewan Korea Selatan minggu lalu, Pengadilan Distrik Changwon di tenggara Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa. Pengadilan tidak menyebutkan identitas pria tersebut.

Pria tersebut melakukan pembunuhan kucing antara Desember 2022 dan September 2023 karena kebencian yang mendalam terhadap hewan tersebut yang mulai ia pendam setelah mobilnya dicakar kucing, menurut putusan pengadilan dilansir The Associated Press (24/04).

Dia telah menangkap kucing liar dan mengadopsi kucing lainnya dari situs online sebelum mencekik beberapa kucing hingga mati dan membunuh kucing lainnya dengan gunting, kata putusan pengadilan. Dia membunuh seekor kucing dengan menabraknya dengan mobil, kata pengadilan.

Pengadilan memutuskan bahwa hukuman penjara tidak dapat dihindari karena ia berulang kali melakukan kejahatan berencana yang “sangat kejam”.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Pengadilan menekankan bahwa hukuman tersebut masih mencerminkan fakta bahwa pria tersebut tidak memiliki catatan kriminal dan telah menyesali kejahatannya, dan menambahkan bahwa status kesehatan mental pria tersebut yang tidak disebutkan secara spesifik ditemukan sebagai motif dari kejahatannya.

Pria tersebut mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Hukuman tersebut mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korea terhadap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman yang tidak masuk akal seperti ini,” kata Borami Seo, direktur Humane Society International Korea Selatan.

“Kasus kekejaman ini juga menekankan pentingnya pengesahan amandemen Undang-Undang Sipil yang secara hukum akan mengakui hewan sebagai makhluk hidup dan semakin memperkuat perlindungan mereka dalam hukum,” tambah Seo.*

Baca juga: Penceraian Akibat Kucing dan Anjing di Kuwait Meningkat

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Korea Selatankucing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jamaika Akui Negara Palestina Susul 141 Negara Lain, Jamaika Akui Negara Palestina
Tulisan selanjutnya Menteri Besar Perlis Tahu Putranya Ditangkap Kasus Korupsi Serahkan Urusan ke SPRM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?