Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Arab Saudi Berlakukan Visa Transit dan Tambah Negara e-Visa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Mei 2024 15:15 3:15 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Mei 2024 15:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Arab Saudi memperluas aksesibilitas e-visa untuk sejumlah negara dan memberlakukan visa transit.

Dengan visa elektronik, orang asing yang akan mengunjungi Arab Saudi dapat mengurus visa secara online atau mengurusnya langsung di pintu-pintu masuk negara Saudi.

Dengan diperluasnya akses e-visa untuk warga Barbados, Persemakmuran Bahama dan Granada, total sudah 66 negara yang warganya bisa mendapatkan visa elektronik untuk kunjungan ke Arab Saudi.

Sebelumnya e-visa Saudi sudah bisa dipergunakan oleh warga Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa serta negara Zona Schengen.

Negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (GCC) juga diberikan kemudahan untuk mengurus visa elektronik guna berbagai keperluan seperti wisata, umrah, kunjungan keluarga, teman dan kerabat, menghadiri berbagai acara, pameran dan konferensi, lansir 

Baca Juga

senjata israel
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Khaleej Times Kamis (9/5/2024).

Arab Saudi Arabia juga memberikan visa transit bagi pelancong yang menggunakan penerbangan Saudia dan Flynas, memperbolehkan mereka tinggal selama 96 jam di Saudi sebelum melanjutkan perjalannya.

Kementerian Pariwisata memperkenalkan visa kunjungan elektronik pada September 2019 sebagai upaya untuk mendongkrak pariwisata dan aktivitas bisnis di negara yang selama ini mengandalkan pendapatan dari minyak itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya senjata israel Houthi Klaim Serang 3 Kapal Kargo
Tulisan selanjutnya Polisi Sita Satu Juta Butir Pil Ekstasi di Selatan Prancis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?