Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kongres Kolombia Loloskan RUU Larangan Adu Banteng

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 Mei 2024 15:09 3:09 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 Mei 2024 15:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kongres Kolombia hari Selasa (28/5/2024) meloloskan larangan adu banteng, hiburan populer yang setiap tahun banyak digelar dan menarik minat ribuan penonton di negara Amerika Selatan itu.

Dilansir AFP, Presiden  Gustavo Petro, yang harus menyetujui RUU itu untuk disahkan, lewat X menyampaikan pujiannya terhadap para wakil guna memastikan “tontonan maut” itu tidak lagi digelar.

Majelis rendah parlemen Kolombia itu meloloskan RUU tersebut dengan suara 93 vs 2, yang akan melarang pertunjukan adu banteng mulai 2027.

Kolombia memasukkan RUU itu ke dalam agenda legislasi pada 2020 semasa pemerintahan Presiden Ivan Duque, tetapi pemungutan suaranya di parlemen kala itu ditunda.

Sebelum pemungutan suara digelar, perdebatan digelar dengan memberikan kesempatan sejumlah pihak berargumen, termasuk para walikota, perwakilan peternak banteng, penyelenggara pertunjukan adu banteng, serta kelompok-kelompok peduli hak-hak binatang.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Matador Johan Andres Paloma, 22, menjelang pemungutan suara mengatakan kepada AFP bahwa dirinya bangga dengan profesi yang dijalaninya, yang disebutnya sebagai “simbol identitas” bagi banyak orang Kolombia.

Paloma mengatakan 35.000 orang bergantung langsung kepada pertunjukan adu banteng, belum termasuk mereka yang bekerja di sektor informal atau yang tidak berkaitan langsung dengan adu banteng.

Menurut Paloma, sekitar 300 pertunjukan digelar setiap tahun di sekitar 70 lokasi di seluruh penjuru Kolombia.

Sebelum peraturan itu diberlakukan pada 2027, pemerintah diharuskan membantu mencari alternatif pekerjaan bagi orang-orang yang selama ini mencari nafkah berkaitan dengan pertunjukan itu.

Arena duelnya juga harus diubah fungsi untuk acara lain seperti olahraga atau aktivitas kebudayaan lain.

Pada 2018, Mahkamah Konstitusi mengakui adu banteng sebagai bagian dari tradisi budaya masyarakat Kolombia.

Namun Bogota – salah satu yang dikenal sebagai kota adu banteng paling lawas di Amerika – sejsk memberlakukan larangan melukai atau membunuh banteng, meniadakan pemandangan paling brutal dan keji dari acara itu.

Kota Medellin – yang dikenal dengan kartel-kartel narkobanya – juga memberlakukan larangan serupa. Namun, pertunjukan itu masih populer di kota-kota seperti Cali dan Manizales.

Selain Kolombia, saat ini ada tujuh negara lain masih menggelar pertunjukan adu banteng, yaitu Ekuador, Prancy, Meksiko, Peru, Portugal, Spanyol dan Venezuela.

Sebelumnya sejumlah negara tetangga, seperti Brazil, Chile, Argentina , Uruguay dan Guatemala, sudah melarang pertarungan berdarah antara seorang matador dan seekor banteng itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:adu bantengKolombia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Korea Utara Terbangkan Balon Berisi Selebaran Propaganda dan Sampah ke Selatan
Tulisan selanjutnya Babak Akhir Penghancuran Masjid-masjid Bergaya Arab di China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?