Hidayatullah.com– Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa para pemegang visa kunjungan tidak diperbolehkan memasuki atau berada di Makkah selama musim haji.
Dilansir Arab News Rabu (29/5/2024), antara 23 Mei dan 21 Juni hanya jamaah pemegang visa haji atau izin untuk berhaji yang diperbolehkan berada di kota suci itu. Pelanggaran akan dikenai sanksi.
Kementerian menegaskan visa kunjungan tidak memberikan para pemegangnya izin untuk melakukan ibadah haji.
Kementerian juga menyerukan para pelancong lain yang berada di Arab Saudi untuk tidak bepergian ke Makkah selama waktu tertentu itu.
Para pelanggar akan dikenai hukuman menurut peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi, kata kementerian dalam sebuah pernyataan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan akan memberikan sanksi denda $2.666 kepada siapa saja termasuk warga negara Saudi yang kedapatan memasuki wilayah Makkah tanpa membawa izin untuk berhaji antara 2 Juni dan 20 Juni 2024.*