Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Vonis Bebas Imran Khan Kasus Rahasia Negara

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Juni 2024 15:07 3:07 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Juni 2024 15:07
Bagikan
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan divonis bebas dari dakwaan pembocoran rahasia negara, tetapi masih memdekam di penjara disebabkan kasus lain.

Menjelang pemilu bulan Februari, pria berusia 71 tahun itu – yang dilengserkan dari kursi PM pada 2022 – dia dijegal dengan tiga hukuman penjara untuk kasus-kasus yang menurutnya bermotif politik.

Khan dihukum penjara 10 tahun pada bulan Januari dengan dakwaan mengungkap ke publik kabel diplomatik pada 2022. Hari Senin (3/6/2024), Pengadilan Tinggi Islamabad memenangkan gugatan bandingnya. 

Dalam kasus yang disebut “cipher case” itu, jaksa berargumen Khan membocorkan kabel diplomatik rahasia yang dikirimkan ke Duta Besar Pakistan di Washington DC.

Dalam pertemuan massa Maret 2022, Khan kala itu muncul di panggung sambil menunjukkan selembar kertas yang menurutnya menunjukkan konspirasi asing untuk menggulingkan dirinya.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Dia tidak menyebutkan nama pihak atau negara asing yang dimaksud, tetapi semua orang mengetahui bahwa Khan bersikap sangat kritis terhadap Amerika Serikat.

Washington dan para pejabat Pakistan membantah kalim Imran Khan tersebut.

Jaksa berpendapat tindakan Khan itu setara dengan pembocoran dokumen rahasia negara ke publik dan merusak hubungan diplomatik.

Shah Mehmood Qureshi, yang menjabat menteri luar negeri dalam kabinet pimpinan Khan kala itu, juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.

Pada hari Senin (2/6/2024), kedua politisi itu dibebaskan dari dakwaan pembocoran rahasia negara tersebut.

“Alhamdulillah, hukumannya dibatalkan,” kata jubir PTI Naeem Panjutha, lewat X.

Namun, Khan belum dapat keluar dari penjara karena masih tersangkut kasus lain.

Bekas bintang cricket itu dan istri ketiganya, Bushra, saat ini sedang menjalani hukuman penjara setelah pengadilan menyatakan pernikahan mereka pada 2018 melanggar syariat Islam dan ilegal karena dilakukan sebelum masa iddah cerai pihak perempuan habis.

Kedua pasangan itu juga divonis bersalah dalam dakwaan korupsi berkaitan hadiah yang diterimanya Khan saat menjabat PM.

Meskipun Khan berada di dalam penjara, partainya Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) masih memiliki banyak pendukung.

Namun sayang, meskipun berhasil maju dalam pemilihan sebagai kandidat independen, para politisi PTI tidak mampu mendapatkan suara mayoritas. Kondisi ini dimanfaatkan para rival mereka yang bersatu untuk membentuk koalisi pemerintahan baru.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Imran Khan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beijing Tuding Dinas Intelijen Inggris Merekrut ASN China Jadi Mata-mata
Tulisan selanjutnya Orang Asing Bisa Jadi Tentara Australia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Berita
17 Oktober 2026 10:37
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?