Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

AKP Revisi RUU Suntik Mati Anjing Liar Tak Bertuan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 Juli 2024 07:50 7:50 am
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Juli 2024 07:49
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Partai pemerintah Turki AKP melakukan perubahan terhadap rancangan undang-undang yang mengusulkan “suntik mati” bagi anjing-anjing tak bertuan atau terlantar yang banyak berkeliaran di negeri itu, setelah mendapatkan banyak kecaman dari berbagai pihak.

RUU yang sudah direvisi tersebut akan dibawa ke parlemen pekan depan.

RUU terkait anjing tak bertuan itu awalnya bertujuan memusnahkan anjing yang berisiko rabies dan penyakit lain, serta yang tidak kunjung diadopsi dalam kurun satu bulan setelah dimasukkan ke penampungan, dengan cara memberikan suntikan mati.

Usulan tersebut mendapat banyak kecaman, sehingga AKP terpaksa merevisinya. AKP memutuskan untuk menghapus klausul suntik mati untuk anjing yang tidak diambil kembali oleh tuannya atau tidak kunjung diadopsi, lapor BBC edisi bahasa Turki seperti dilansir Hurriyet Daily News Kamis (12/7/2024).

Menurut laporan kanal televisi swasta NTV, keputusan suntik mati sekarang diserahkan kepada dewan yang terdiri dari para dokter hewan. Pihak pemerintah daerah berkewajiban menanggung biaya dengan menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk pembuatan tempat penampungan. Pemerintah daerah diberi waktu dua tahun untuk berbenah dan mempersiapkannya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

RUU itu juga akan memberlakukan denda yang lebih besar bagi pemerintah kota yang gagal memenuhi tanggung jawab mereka dan bagi individu yang menelantarkan hewan di jalan.

Ancaman hukuman penjara juga menanti bagi aparat dan pejabat daerah yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Apabila pelanggarannya dilakukan berulang, para pemimpin daerah terancam dilarang atau didiskualifikasi dari mengikuti pemilihan di tahun-tahun mendatang.

Menyusul kecaman terhadap RUU tersebut, dalam rapat para pimpinan partai AKP bulan lalu, Presiden Recep Tayyip Erdogan dikabarkan meminta supaya dicari alternatif pengganti “suntik mati” anjing liar tak bertuan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anjingTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Puncak Menara Katedral Rouen Terbakar
Tulisan selanjutnya Pakai Keffiyeh dan Teriakkan Bebaskan Palestina, Seorang Mahasiswa Dideportasi dari UEA

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?