Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

BMIWI: Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Berpotensi Merusak Moralitas Bangsa

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 11 Agustus 2024 23:18 11:18 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 11 Agustus 2024 23:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) turut memberi tanggapan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam pernyataan sikap yang diterima Hidayatullah.com pada Ahad (11/08/2024), BMIWI memandang perlu adanya catatan dalam sejumlah pasal dalam PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2024 tersebut.

“PP no 28 tahun 2024 telah disahkan oleh Presiden, dan dilegalkan turunannya diberlakukan di sekolah-sekolah, hal ini telah memicu kehidupan yang penuh permisivme, yaitu kehidupan seks bebas karena adanya fasilitas alat kontrasepsi pencegah kehamilan dalam ruang ruang formal publik, yaitu sekolah,” lansir pernyataan BMIWI.

Menurut BMIWI, legalisasi ini meruntuhkan norma-norma agama dan bertentangan dengan sila ke 1 Pancasila.

Lebih lanjut BMIWI menilai penyediaan alat kontrasepsi di sekolah menghilangkan kemuliaan peradaban pendidikan. Karena pengabaian akhlak mulia diabaikan, pembentukan pribadi yang beriman dan bertaqwa bukan menjadi hal yang penting dalam proses pendidikan.

Baca Juga

Cari Suara, Netanyahu Tegaskan ‘Israel’ Tak akan Biarkan Negara Palestina Berdiri
Operasi Penikaman Berhasil Lukai Warga ‘Israel’, Hamas: Itu Respon atas Kejahatan Zionis
MUI Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis, Ingatkan Ancaman Penarikan Dana Massal
YLBH Hidayatullah Soroti Dugaan Kewajiban Lepas Hijab bagi Calon Kadet Putri Unhan
Sultan Perak Dorong Persaudaraan Muslim Redam Persaingan Politik

“Akibat penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja usia sekolah sangat berpotensi merusak moralitas generasi bangsa dan menghancurkan peradaban keluarga, yang tentu hal demikian
bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28b ayat 1,” lanjut BMIWI.

Lebih lanjut BMIWI menegaskan apabila anak-anak di sekolah menjadi terbiasa dengan sosialisasi alat kontrasepsi yang sistematis, massif dan terstruktur, maka mencobanya bukan lagi menjadi hal yang tabu, dan menggunakan alat kontrasepsi bukan lagi menjadi suatu kesalahan, jadi fungsi Pendidikan dalam sekolah menjadi bergeser.

Di bawah ini kami lampirkan bagian yang lebih lengkap dari pernyataan sikap BMIWI;

PERNYATAAN SIKAP BADAN MUSYAWARAH ISLAM WANITA INDONESIA (BMIWI) TERKAIT PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan PP 28/2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024.

Keberadaan Peraturan tersebut tentu bertujuan baik sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut.

Namun, pada peraturan tersebut bagian keempat kesehatan reproduksi yang mengatur tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, pelayanan aborsi, dan konsepsi perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e.penyediaan alat kontrasepsi., Pasal 104 ayat (2) huruf b. perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab; serta Pasal 129 ayat (2) huruf d. memberikan dukungan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, baik yang melakukan aborsi maupun melanjutkan kehamilan agar terbebas dari stigma dan diskriminasi;

BADAN MUSYAWARAH ISLAM WANITA INDONESIA (BMIWI) yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala, menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur sebagaimana tujuan terbentuknya negara Republik Indonesia mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur memandang perlu adanya catatan terhadap beberapa pasal di atas sebagai berikut:

  1. PP no 28 tahun 2024 telah disahkan oleh Presiden, dan dilegalkan turunannya diberlakukan di sekolah sekolah, hal ini telah memicu kehidupan yang penuh permisivme, yaitu kehidupan seks bebas karena adanya fasilitas alat kontrasepsi pencegah kehamilan dalam ruang ruang formal publik, yaitu sekolah.

Norma Norma agama yang dijaga telah runtuh dengan legalisasi ini, dan hal ini bertentangan dengan Pancasila sila ke 1 yaitu, Ketuhanan yang Maha Esa, dimana sendi sendi kehidupan berdasarkan aturan Tuhan Yang Maha Esa

  1. Penyediaan alat kontrasepsi di sekolah menghilangkan kemuliaan peradaban pendidikan, karena akhlaq mulia telah diabaikan, pembentukan pribadi yang beriman dan bertaqwa bukan menjadi hal yang penting dalam proses pendidikan, dan hal ini bertentangan dengan UUD 45 pasal 31 ayat 3:
    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan Nasional, yang
    meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan
    kehidupan bangsa, yang di atur dengan Undang Undang.
  2. Akibat penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja usia sekolah sangat berpotensi merusak moralitas generasi bangsa dan menghancurkan peradaban keluarga, yang tentu hal demikian bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28b ayat 1, yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Apabila anak anak di sekolah menjadi terbiasa dengan sosialisasi alat kontrasepsi yang sistematis, massif dan terstruktur, maka mencobanya bukan lagi menjadi hal yang tabu, dan menggunakan alat kontrasepsi bukan lagi menjadi suatu kesalahan, jadi fungsi Pendidikan dalam sekolah menjadi bergeser, dan hal ini sulit mengembangkan anak didik yang sehat, cerdas, mandiri, kreatif, karena martabat kemanusiaan dalam kemuliaan Peradaban sulit tercapai, dan hal ini sangat bertentangan dengan UU no 20 tahun 2003 pasal 3 tentang Fungsi dan tujuan Pendidikan, yaitu : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
  4. Pasal 104 ayat (2) huruf b. perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab dalam PP PP 28/2024 pasal tersebut dapat dimakna pelegalan seks bebas di kalangan pelajar karena anak-anak usia sekolah belum masuk usia yang pantas menikah sebagaimana tercantum dalam UU Perkawinan
    tentang batas usia pernikahan
  5. Pasal 129 ayat (2) huruf d. memberikan dukungan bagi korban tindak pidana perkosaan atau
    kekerasan seksual lainnya, baik yang melakukan aborsi maupun melanjutkan kehamilan agar
    terbebas dari stigma dan diskriminasi. Pada frase “kekerasan seksual lainnya” mengandung
    interpretasi yang tidak jelas batasan dan pengertiannya.
  6. Berdasarkan redaksi dan muatan yang terkandung di dalam pasal Pasal 103 ayat (4) huruf e. , Pasal 104 ayat(2) huruf b serta Pasal 129 ayat (2) huruf d dalam PP No. 28 tahun 2024 stampak bertentangan dengan pasal 98 PP No 28 tahun 2024 yang berbunyi “Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama” , muatan pasal tersebut bertentangan dengan Pancasila terutama sila kesatu yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa serta UUD Negara RI Tahun 1945.

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Alat kontrasepsi bagi pelajar dan remajaBadan Musyawarah Islam Wanita Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jalin Kerjasama dengan Jamaah Tabligh, JATMAN Jatim Gelar Turba di Temboro
Tulisan selanjutnya Mengungsi di Sekolah, 100 Orang Syahid Dibom 'Israel' saat Shalat Subuh Mengungsi di Sekolah, 100 Orang Syahid Dibom ‘Israel’ saat Shalat Subuh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Kajian

Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat

Kajian
22 Agustus 2026 11:43
APCQP Perkuat Kolaborasi Masyarakat Sipil Asia Pasifik untuk Palestina
Amerika Serikat Setujui Penjualan Pesawat Pengisi Bahan Bakar Bernilai $4,5 Miliar ke Qatar
Sentuhan AI vs ‘Rasa’ Manusia: Mengapa Fotografer Profesional Kurang Menyarankan AI Generated Image?
MAI Sampaikan 14 Rekomendasi untuk RUU Perampasan Aset

Terbaru

  • Cari Suara, Netanyahu Tegaskan ‘Israel’ Tak akan Biarkan Negara Palestina Berdiri
  • Operasi Penikaman Berhasil Lukai Warga ‘Israel’, Hamas: Itu Respon atas Kejahatan Zionis
  • MUI Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis, Ingatkan Ancaman Penarikan Dana Massal
  • YLBH Hidayatullah Soroti Dugaan Kewajiban Lepas Hijab bagi Calon Kadet Putri Unhan
  • Sultan Perak Dorong Persaudaraan Muslim Redam Persaingan Politik
  • Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
  • MUI Ajak Penulis Dunia Ikut ISSA-Palestine 2026, Jadikan Sastra sebagai Suara Kemanusiaan
  • APCQP Perkuat Kolaborasi Masyarakat Sipil Asia Pasifik untuk Palestina
  • Iran Eksekusi Pria yang Didakwa Membantu Amerika dan Israel Semasa Protes Anti Rezim
  • MBS akan Mengunjungi Prancis Melihat Peluang Investasi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI Ajak Penulis Dunia Ikut ISSA-Palestine 2026, Jadikan Sastra sebagai Suara Kemanusiaan

24 Agustus 2026 12:36
Berita

Iran Eksekusi Pria yang Didakwa Membantu Amerika dan Israel Semasa Protes Anti Rezim

23 Agustus 2026 14:46
Berita

MBS akan Mengunjungi Prancis Melihat Peluang Investasi

23 Agustus 2026 14:09
Berita

Tifatul Sembiring Paparkan Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara dan Payung Hukum Isu LGBT

23 Agustus 2026 13:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?