Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI: Larang Jilbab Anggota Paskibraka Tindakan Tak Beradab

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Agustus 2024 09:35 9:35 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 Agustus 2024 09:35
Bagikan
KH Dr M Cholil Nafis, Rais Syuriah PBNU
Bagikan

Hidayatullah.com— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.

Kiai Cholil menyampaikan, aturan tersebut juga membuat BPIP tidak patuh dan melanggar konstitusi dan Pancasila.

“BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis di laman resmu MUI Pusat, Rabu (14/8/2024).

Kiai Cholil menyebut, BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.

“BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka,” kata Kiai Cholil dalam keterangannya).

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Kiai Cholil menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:

  1. Setangan leher merah putih;
  2. Sarung tangan warna putih;
  3. Kaos kaki warna putih;
  4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
  5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
  6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Namun, tegasnya, Peraturan BPIP ini ‘di sunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.

“Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin,” tuturnya.

Kelima poin tersebut sebagaimana berikut:

  1. Setangan leher merah putih;
  2. Sarung tangan warna putih;
  3. Kaos kaki warna putih;
  4. Sepatu pantofel warna hitam; dan
  5. Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

“Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera,” sambungnya.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.

Selain itu, tegasnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.

“Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas Muslim,” tegasnya.

Padahal, kata Kiai Cholil, sila pertama Pancasila itu Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).

Oleh karena itu, Kiai Cholil menegaskan, aturan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Pembinaan Ideologi PancasilaberadabBPIPlarangan jilbabMajelis Ulama IndonesiaMUIPASKIBRAKA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Khutbah Jumat: Makna Kemerdekaan Bagi Kaum Beriman
Tulisan selanjutnya Pemukim Yahudi ‘Israel’ Mencuri Ratusan Domba dari Warga Palestina di Tepi Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?