Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Banjiri Akun Sosial Media BPIP, Warganet Kecam Aturan Lepas Jilbab

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Agustus 2024 10:24 10:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Agustus 2024 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait larangan penggunaan jilbab atau penyeragaman bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat pengukuhan dan pengibaran bendera di upacara kenegaraan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Keputusan kontroversial ini menjadi bahan perdebatan di berbagai platform media sosial, di mana akun-akun resmi BPIP diserbu oleh netizen yang merasa kecewa dan marah.

Dugaan adanya larangan jilbab ini pertama kali mencuat setelah pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 oleh Presiden Joko Widodo di IKN pada Selasa (13/08/2024).

Dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Jokowi, tidak nampak satupun anggota perempuan mengenakan jilbab, bahkan anggota Paskibraka dari Aceh yang notabene diwajibkan berjilbab.

Ternyata, arahan penyeragaman tersebut tertuang dalam surat edaran yang berisi aturan terkait seragam Paskibra.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dalam surat yang telah tersebar di media sosial itu, BPIP menegaskan bahwa seluruh anggota Paskibra harus mengenakan seragam lengkap tanpa penambahan atribut keagamaan, termasuk jilbab. Alasan yang diberikan adalah untuk menjaga keseragaman dan keindahan dalam barisan.

Namun, kebijakan ini justru menuai kecaman. Berbagai tokoh masyarakat, aktivis hak asasi manusia, dan tokoh agama menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam konstitusi.

Netizen pun tak ketinggalan menyuarakan kekecewaan mereka. Di Twitter, tagar #TolakLaranganJilbab menjadi trending, dengan ribuan cuitan yang mengecam kebijakan tersebut.

“Apa yang dilakukan BPIP sangat melukai hati kami sebagai umat Muslim. Jilbab adalah bagian dari identitas kami, dan melarang penggunaannya sama dengan merampas hak asasi kami,” tulis seorang netizen dalam kolom komentar di akun Instagram resmi BPIP. Komentar senada juga membanjiri akun Facebook dan Twitter BPIP, di mana banyak yang meminta agar kebijakan tersebut dicabut.

Beberapa pengamat sosial menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik yang lebih besar jika tidak segera ditangani dengan bijak.

Menanggapi serbuan netizen, BPIP menyebut bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepaskan hijab.

“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” ujar kepala BPIP, Yudian Wahyudi.

Meski demikian, klarifikasi ini tidak meredakan amarah publik. Banyak pihak yang mendesak BPIP untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Beberapa organisasi keagamaan bahkan meminta aturan itu direvisi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPIPlarangan jilbabPASKIBRAKAsosial media
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hati-Hati! Kebiasaan Scrolling di Medsos Picu Gangguan Mental
Tulisan selanjutnya Diskriminasi terhadap Muslimah, BMIWI Tuntut Aturan Seragam Paskibraka Direvisi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?