Hidayatullah.com – Kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait larangan penggunaan jilbab atau penyeragaman bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat pengukuhan dan pengibaran bendera di upacara kenegaraan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Keputusan kontroversial ini menjadi bahan perdebatan di berbagai platform media sosial, di mana akun-akun resmi BPIP diserbu oleh netizen yang merasa kecewa dan marah.
Dugaan adanya larangan jilbab ini pertama kali mencuat setelah pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 oleh Presiden Joko Widodo di IKN pada Selasa (13/08/2024).
Dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Jokowi, tidak nampak satupun anggota perempuan mengenakan jilbab, bahkan anggota Paskibraka dari Aceh yang notabene diwajibkan berjilbab.
Ternyata, arahan penyeragaman tersebut tertuang dalam surat edaran yang berisi aturan terkait seragam Paskibra.
Dalam surat yang telah tersebar di media sosial itu, BPIP menegaskan bahwa seluruh anggota Paskibra harus mengenakan seragam lengkap tanpa penambahan atribut keagamaan, termasuk jilbab. Alasan yang diberikan adalah untuk menjaga keseragaman dan keindahan dalam barisan.
Namun, kebijakan ini justru menuai kecaman. Berbagai tokoh masyarakat, aktivis hak asasi manusia, dan tokoh agama menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam konstitusi.
Netizen pun tak ketinggalan menyuarakan kekecewaan mereka. Di Twitter, tagar #TolakLaranganJilbab menjadi trending, dengan ribuan cuitan yang mengecam kebijakan tersebut.
“Apa yang dilakukan BPIP sangat melukai hati kami sebagai umat Muslim. Jilbab adalah bagian dari identitas kami, dan melarang penggunaannya sama dengan merampas hak asasi kami,” tulis seorang netizen dalam kolom komentar di akun Instagram resmi BPIP. Komentar senada juga membanjiri akun Facebook dan Twitter BPIP, di mana banyak yang meminta agar kebijakan tersebut dicabut.
Beberapa pengamat sosial menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik yang lebih besar jika tidak segera ditangani dengan bijak.
Menanggapi serbuan netizen, BPIP menyebut bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepaskan hijab.
“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” ujar kepala BPIP, Yudian Wahyudi.
Meski demikian, klarifikasi ini tidak meredakan amarah publik. Banyak pihak yang mendesak BPIP untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Beberapa organisasi keagamaan bahkan meminta aturan itu direvisi.*