Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Diskriminasi terhadap Muslimah, BMIWI Tuntut Aturan Seragam Paskibraka Direvisi

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 15 Agustus 2024 11:02 11:02 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 15 Agustus 2024 11:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) turut menanggapi pemberitaan terkait anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/08/2024).

BMIWI menilai larangan jilbab dalam Paskibraka merupakan isu yang cukup sensitif di Indonesia, karena hijab merupakan bagian penting dari identitas dan keyakinan banyak Muslimah.

“Aurat bagi perempuan dalam Islam mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Oleh karena itu, larangan penggunaan hijab, termasuk dalam konteks Paskibraka, bisa dipandang sebagai suatu tindakan yang menghalangi perempuan Muslim untuk melaksanakan kewajiban agamanya,” menurut pernyataan sikap BMIWI yang diterima Hidayatullah.com pada Rabu (14/08).

Lebih lanjut, badan Muslimah yang dipimpin Dr Oneng Nurul itu, menyayangkan adanya aturan pakaian Paskibraka yang dibuat tidak memperhatikan unsur toleransi dan nilai kebhinekaan.

“Seharusnya BPIP dapat membuat aturan yang lebih detail terkait aturan pakaian paskibraka puteri yang umum dan paskibraka puteri khusus yang berhijab,” lanjut BMIWI merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Surat Edaran (SE) BPIP. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Sehingga para paskibraka tidak akan mempunyai pilihan menggunakan hijab atau melepaskan hijab karena menaati peraturan tersebut,” tandas BMIWI.

Oleh sebab itu Pengurus Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) mendesak
agar BPIP segera:

  1. Menuntut yang berwenang (BPIP) untuk mencabut aturan yang tidak menghargai kepercayaan dan
    keyakinan Umat Islam
  2. Pembaharuan aturan Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
    yang sesuai dengan nilai toleransi, agama, dan kebhinekaan.

Munculnya kontroversi ini pertama kali mencuat setelah diduga adanya surat edaran yang berisi aturan terkait seragam Paskibraka untuk upacara 17 Agustus di IKN.

Dalam surat yang tersebar di media sosial, BPIP menegaskan bahwa seluruh anggota Paskibraka harus mengenakan seragam lengkap tanpa penambahan atribut keagamaan, termasuk jilbab. Alasan yang diberikan adalah untuk menjaga keseragaman dan keindahan dalam barisan.*

Baca juga: Kukuhkan Pengurus Baru, BMIWI Canangkan Gerakan Nasional Muslimah Anti- Narkotika

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Musyawarah Islam Wanita IndonesiaBPIPlarangan jilbabPASKIBRAKA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banjiri Akun Sosial Media BPIP, Warganet Kecam Aturan Lepas Jilbab
Tulisan selanjutnya Minta BPIP Ubah Aturan Paskibraka, Dirjen HAM: Berjilbab Tak Bertentangan dengan Pancasila

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?