Hidayatullah.com—Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman mati kepada enam anggota sebuah kelompok paramiliter karena membunuh pengunjuk rasa selama demonstrasi 2019 rakyat yang memprotes kelangkaan bahan bakar dan makanan.
Penembakan enam pengunjuk rasa, termasuk empat anak sekolah, memicu protes warga selama berhari-hari di seluruh Sudan.
Dilansir BBC Jumat (6/8/2021), hakim Ahmed Hassan al-Rahma dalam putusannya mengatakan keenam anggota Rapid Support Forces (RSF) menggunakan kekuatan berlebihan dan tidak perlu selama aksi-aksi protes Juli 2019.
Keenamnya dijatuhi hukuman gantung, tetapi berdasarkan hukum di Sudan mereka masih dapat mengajukan banding.
Seorang anggota RSF diajukan ke pengadilan anak sebab usianya masih di bawah 18 tahun saat demonstrasi terjadi.
Salah seorang terdakwa dibebaskan dari tuduhan.*