Hidayatullah.com–Abubakar Ba’asyir menyanggah dakwaan jaksa menuduhnya merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana Terorisme dengan mendirikan Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) yang dipimpinnya.
Hal ini terungkap dalam Pledoi yang Ia bacakan dipersidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu, (25/5).
Menurut Ustad Abu, demikian ia kerap dipanggil, JAT yang didirikannya bukanlah ormas yang dikonsep oleh manusia, tetapi adalah sebuah implementasi syari’at berjama’ah yang diperintahkan oleh Allah dan rasulNYa.
Maka, mengamalkan jama’ah merupakan ibadah seperti syariat Allah yang lain yaitu shalat, zakat, puasa, dan haji. Sehingga JAT didirkan bukan untuk menciptakan sebuah aksi terror.
“JAT adalah Jama’ah dalam rangka mengamalkan perintah Allah dan rasulnya, bukan organisasi yang saya konsep untuk persiapan latihan senjata, seperti yang dituduhka JPU” ungkapnya selaku Amir Pusat JAT.
Ia berpendapat bahwa usaha mengamalkan syariat berjama’ah ini sudah jelas tidak terkait dengan adanya i’dad (latihan militer) di Aceh. Kalau hal itu tetap dipaksakan JPU menurutnya, ini merupakan tekanan dari pihak Asing.
“Kalau ini dipaksakan ada hubungannya dengan Aceh, nampaknya ini ada pesanan dari Fir’aun AS, “ujar ustadz Abu.
Selain itu, Ba’asyir juga menyanggah dakwaan Jaksa yang menuduhnya pernah mengadakan pertemuan dengan Dulmatin, menurutnya tuduhan tersebut tidak logis, karena dirinya selalu ditemani oleh stafnya jika keluar dari markaz, dan aktivitasnya lebih banyak di luar kota untuk berdakwah.
“Tuduhan JPU tidak masuk akal, mereka hanya mendapat keterangan dari saksi Ubeid yang disiksa terlebih dahulu,” lontarnya.
Lebih dari itu, ustadz Ba’asyir juga membantah telah mengumpulkan dana untuk kegiatan pelatihan militer di Aceh, dana yang dikumpulkannya memang digunakan untuk tujuan dakwah dan jihad fisabilillah bukan untuk disalurkan ke Aceh, tetapi disalurkan untuk program-program dakwah dan Nahi Munkar seperti pembelian markaz baru, program pelatihan kelaskaran, dan sumbangan pembangunan masjid di Gaza melalui MER-C.
“Tidak ada dana untuk Aceh, tuduhan pengumpulan hanya fitnah dari Densus 88,” ujarnya yang melampirkan bukti sumbanga melalui MER-C dalam pledoinya.
Dalam pledoi pribadinya yang berjudul “Menegakkan Tauhid Memberantas Syirik” Ba’asyir juga membantah tentang pemutaran video pelatihan militer Aceh yang seolah-olah bagian proses perencaan, yang ternyata video tersebut sudah banyak beredar sebelumnya, selain itu pledoi tersebut menjelaskan hakikat dakwah beliau didalam mengamalkan konsep berjama’ah tersebut.
Sidang yang berlangsung aman ini, dipenuhi oleh pendukung ustad Abubakar Ba’asyir baik di dalam ruang sidang maupun diluar pengadilan yang mengadakan aksi dan orasi. Sementara pihak aparat keamana menurunkan ribuan personelnya dibantu kendaraan lapis baja.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada senin depan tanggal 30 mei 2011 dengan agenda pembacan Replik oleh JPU.*