Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pakar Hukum: India Terlibat Genosida dengan Ekspor Senjata ke ‘Israel’

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 19 Agustus 2024 09:19 9:19 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 19 Agustus 2024 10:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Seorang pengacara Mahkamah Agung India menyebut negaranya membantu dan terlibat genosida dengan mengekspor senjata ke entitas Zionis ‘Israel’.

Prashant Bhushan, yang berinteraksi dengan para mahasiswa St Albert’s College (Otonomi) setelah memberikan pidato, juga mengatakan bahwa ekspor tersebut melanggar konstitusi India.

“Kami sedang mengajukan petisi ke Mahkamah Agung mengenai ekspor senjata India ke Israel,” kata Bhushan lansir surat kabar The Hindu.

“Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. India merupakan penandatangan dari konvensi internasional yang menentang genosida, yang menyatakan bahwa tidak ada negara yang dapat membantu genosida,” lanjut Bhushan.

“Mengekspor senjata, yang ketika digunakan dalam genosida ini sama saja dengan membantu genosida,” ujarnya menyimpulkan.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mahkamah Internasional (ICJ) belum memutuskan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza, namun menyatakan bahwa ada risiko genosida yang masuk akal.

Afrika Selatan membawa kasus ini ke ICJ, dan pengadilan tertinggi PBB tersebut mengeluarkan perintah sementara pada bulan Mei yang meminta Israel untuk “segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Gubernuran Rafah, yang dapat menyebabkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik baik secara keseluruhan maupun sebagian”.

Perintah tersebut tidak diikuti oleh Zionis ‘Israel’.

Konvensi Genosida mendefinisikan genosida sebagai tindakan-tindakan yang mencakup pembunuhan atau menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius terhadap anggota suatu kelompok “nasional, etnis, ras atau agama” “dengan maksud untuk memusnahkan” kelompok tersebut “baik secara keseluruhan maupun sebagian”.

Pasal 21 konstitusi India berbunyi: “Tidak seorang pun dapat dirampas nyawanya atau kebebasan pribadinya kecuali menurut prosedur yang ditetapkan oleh hukum.”

Negara tidak diizinkan untuk melanggar hak-hak yang diberikan di bawah pasal ini – bahkan terhadap orang-orang yang bukan warga negara India, kata Bhushan.

“Tetapi kita tahu bahwa sama sekali tidak ada kepastian bahwa pengadilan akan memutuskan sesuai dengan apa yang dituntut oleh hukum atau apa yang dituntut oleh Konstitusi,” tandas Bhushan.

“Karena, beberapa kali, pengadilan hanya melepaskan tanggung jawab mereka dengan mengatakan bahwa ini adalah masalah kebijakan luar negeri atau bahwa ini adalah masalah pendapat para ahli dan kami tidak dapat masuk ke dalamnya dan seterusnya,” katanya.

Pembantantaian ‘Israel’ di Gaza sejauh ini telah menewaskan sedikitnya 40.099 orang, menurut kementerian kesehatan daerah kantong Palestina tersebut.

Semua fasilitas publik, mulai dari rumah sakit, masjid hingga gedung tempat tinggal telah menjadi target dari kekejaman ‘Israel’.*

Baca juga: Peneliti Holocaust Akui ‘Israel’ Melakukan Genosida di Gaza

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:eksporgenosidaIndiaisraelMahkamah Agung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Maskapai AS Batalkan Rute Tujuan ‘Israel’ Hingga April 2025
Tulisan selanjutnya Warganya Hijrah ke Luar Negeri Populasi New Zealand Mandek

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?