Hidayatullah.com– Menteri Kesehatan Datuk Seri Dzulkefly Ahmad mengumumkan pajak minuman manis akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi penyakit tidak menular di Malaysia yang akan diterapkan mulai tahun anggaran 2025.
Kebijakan itu menyusul kesuksesan kenaikan sebesar 10 sen harga minuman manis menjadi 50 sen per liter pada tahun anggaran 2024. Menurut Dzulkefly, pajak ini menghasilkan penurunan konsumsi minuman manis sebesar 9,25 persen secara nasional.
“Dari statistik ini, kita melihat bahwa pajak minuman manis efektif dalam mengurangi konsumsi gula di kalangan masyarakat,” kata Dzulkefly, seperti dilansir koran berbahasa Inggris The Star.
Berbicara setelah perayaan ulang tahun ke-20 lembaga pelatihan Kementerian Kesehatan di Sungai Buloh hari Selasa (10/9/2024), dia berharap pajak baru tersebut akan semakin mendorong restoran dan masyarakat untuk mengurangi konsumsi gula.
Kementerian juga mempertimbangkan untuk memberlakukan sistem mutu gizi pada produk makanan dan minuman. Sistem ini akan menilai produk dari A hingga D, berdasarkan kandungan gulanya.
“Produk kelas A tidak mengandung gula atau pemanis buatan, sedangkan kelas B akan mengandung sedikit gula atau pemanis,” papar Dzulkefly, seraya mengutip Survei Kesehatan dan Morbiditas Nasional 2023, yang menunjukkan bahwa 15,6 persen orang dewasa di Malaysia, atau hampir 3,6 juta orang, menderita diabetes.
Laporan itu juga menyoroti bahwa lebih dari setengah juta warga Malaysia menderita empat penyakit tidak menular utama, termasuk diabetes, hipertensi, kolesterol tinggi, dan obesitas.*