Hidayatullah.com – Seorang ulama ternama dihukum penjara seumur hidup oleh pemerintah India karena dakwahnya membuat banyak penganut Hindu menjadi mualaf dan masuk Islam.
Pengadilan khusus Badan Investasi Nasional dan Pasukan Anti-Terorisme di Lucknow menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Maulana Kaleem Siddiqui dan sebelas orang lainnya pada Rabu (11/09/2024).
Pihak berwenang India menuduh ulama tersebut melakukan aktivitas perpindahan agama secara ilegal sejak 2021.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Vivekanand Sharan Tripathi, yang menyatakan bahwa para terdakwa bersalah di bawah beberapa pasal dalam KUHP India, termasuk tuduhan terkait konspirasi melawan negara.
Dakwaan utama yang menyebabkan hukuman penjara seumur hidup berkaitan dengan dakwaan konspirasi melakukan pelanggaran terhadap negara.
Selain Maulana Kaleem Siddiqui, terpidana lainnya termasuk Maulana Umar Gautam, Arshan Mustafa, Abdul Mannan, Adam, Mohd Atif, Mufti Qazi Jahangir Qasmi, Kaushar Alam, Faraz Babullah Shah, Irfan Syekh, Salahuddin Zainuddin Syekh, Dheeraj Govind, Rahul Bola, Sarfaraz Ali Jafari, Abdullah Umar, dan Mohd Kaleem Siddiqu
Selain itu, Maulana Umar Gautam dan Abdullah Umar menerima tambahan lima tahun “hukuman penjara isolasi”, dan juga didenda.
Selain itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara sepuluh tahun kepada 16 Muslim lainnya, termasuk tiga tahun penjara isolasi, di bawah Undang-Undang Larangan Konversi Agama yang Melanggar Hukum Uttar Pradesh, 2021. Denda juga dijatuhkan kepada masing-masing dari 16 terpidana.
Baca juga: Kehidupan Mualaf Lil Durk, Rapper Penuh Kontroversi
Secara khusus kriminalisasi Maulana Kaleem Siddiqui dan Maulana Umar Gautam telah menarik banyak perhatian pada kasus ini karena keduanya merupakan tokoh yang sangat dihormati di kalangan Muslim karena dakwah mereka.
Keduanya ditangkap pada tahun 2021 sebagai bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap dugaan perpindahan agama secara ilegal di Uttar Pradesh, India.
Organisasi-organisasi Muslim di seluruh India mengutuk kriminalisasi tersebut. Mereka berpendapat bahwa penangkapan kedua tokoh merupakan bagian dari diskriminasi pemerintah yang mengincar para ulama dan lembaga agama.
Di Uttar Pradesh, Undang-Undang Larangan Konversi Agama yang Melanggar Hukum, yang disahkan pada tahun 2021, melarang perpindahan agama yang dilakukan dengan paksaan, penipuan, atau bujukan dan dianggap berdampak tidak proporsional terhadap komunitas Muslim.
Namun, kelompok-kelompok Muslim di India percaya bahwa kasus-kasus tersebut kemungkinan besar akan diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, dengan alasan bahwa dakwaan tersebut bermotif politik.
Namun demikian, hukuman tersebut telah memicu perdebatan luas, terutama di kalangan Muslim, mengenai tindakan keras negara terhadap perpindahan agama.
Meskipun pihak berwenang India mengklaim bahwa mereka mencegah pemindahan agama secara paksa, para kritikus menyatakan bahwa hukum tersebut disalahgunakan untuk menyasar para pemuka agama minoritas.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara bagian di India telah mengesahkan undang-undang anti mualaf yang melarang konversi dengan paksaan atau bujukan.
Tetapi cara undang-undang ini disalahgunakan, terutama di negara-negara bagian di bawah pemerintahan nasionalis BJP yang berkuasa saat ini, telah menimbulkan kekhawatiran bahwa undang-undang ini dapat semakin melemahkan hak-hak agama minoritas di India.*
Baca juga: Kisah Mualaf Petinju Muda Berbakat Inggris Jake Henty