Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Lindungi Anak dan Keluarga, Parlemen Georgia Sahkan RUU Anti-LGBT

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 18 September 2024 09:13 9:13 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 18 September 2024 09:30
Bagikan
Orang tua berunjuk rasa menolak pendidikan inklusif bertentangan dengan agama mereka, terutama soal LGBT/ Foto: Jacob King/PA
Bagikan

Hidayatullah.com – Parlemen Georgia pada Selasa (18/09/2024) menyetujui sebuah rancangan undang-undang untuk membatasi kegiatan dan penyebaran LGBT di negara tersebut.

Dalam sidang paripurna, para anggota parlemen mendukung RUU bernama Perlindungan Nilai-Nilai Keluarga dan Anak di Bawah Umur itu. RUU tersebut mendapat 84 suara setuju dan tidak ada yang menentang.

Untuk menjadi undang-undang, RUU tersebut harus ditandatangani oleh Presiden Salome Zourabichvili, yang sebelumnya menyatakan akan memveto RUU itu.

Namun begitu, jika akhirnya disahkan RUU itu akan menjadi dasar hukum untuk melarang berbagai hal, termasuk pertemuan LGBT, pernikahan sesama jenis, dan operasi pergantian kelamin.

Undang-undang ini juga akan melarang pengibaran bendera LGBT di depan umum, dan memperkenalkan sensor di media.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mayoritas oposisi tidak menghadiri sesi tersebut karena memboikot kerja parlemen setelah pengesahan undang-undang Transparansi Pengaruh Asing, yang telah dikritik oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.

Namun, Partai Impian Georgia yang berkuasa dapat mengesampingkan veto tersebut, dan setelah itu ketua parlemen dapat menandatangani RUU tersebut secara sah.

Pengesahan RUU ini terjadi ketika partai Impian Georgia akan mengincar masa jabatan keempat dalam pemilihan parlemen pada 26 Oktober.*

Baca juga: Georgia Memperkenalkan RUU ‘Anti-Propaganda LGBT’

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anti-LGBTGeorgialgbt
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ledakan Pager AP-900 Salah Satu Perangkat yang Picu Ledakan Pager di Lebanon, Apa Itu AP-900?
Tulisan selanjutnya Gerak Jabar Tolak Penabutan Tap MPRS Tahun 1967

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?