Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Kembali Tegaskan Larangan Penggunaan Nama, Bentuk, Produk yang Diharamkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Oktober 2024 17:01 5:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 Oktober 2024 16:58
Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa, Asrorun Niam Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan klarifikasi terkait isu viral di masyarakat mengenai produk yang menggunakan nama atau istilah yang dilarang secara syariat.

Isu ini mencuat karena beberapa produk dianggap terasosiasi dengan sesuatu yang haram, najis, atau mengandung pengertian kekufuran dan kesesatan, yang berpotensi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan rasa produk yang terasosiasi dengan sesuatu yang diharamkan.

“Majelis Ulama Indonesia telah melakukan proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap masalah ini. Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020 mengatur secara jelas penggunaan nama, bentuk, dan rasa yang terasosiasi dengan hal-hal haram atau dilarang secara syariat, yang tidak bisa disertifikasi halal,” jelasnya kepada MUI Digital di Aula Buya Hamka Gedung MUI sesuai rapat pimpinan, Selasa (8/10/24).

Dia menambahkan bahwa meskipun suatu produk secara substansi halal, baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya, jika menggunakan nama atau istilah yang berkonotasi haram, produk tersebut tetap tidak dapat disertifikasi halal.

Baca Juga

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

“Misalnya, bir non-alkohol, meskipun secara substansi halal dan tidak mengandung unsur haram atau najis, penggunaan kata ‘bir’ tidak bisa disertifikasi halal karena terasosiasi dengan sesuatu yang haram,” lanjut Kiai Ni’am, begitu akrab disapa.

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat tidak mendekati atau terjerumus pada sesuatu yang haram atau berbau kekufuran.

Selain itu, MUI juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kehalalan produk, tidak hanya dari substansi tetapi juga dari aspek-aspek lain yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman di kalangan konsumen.

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mencontohkan kasus viral produk dengan nama “Mie Setan” dan “Mie Cap Babi”. Meskipun secara substansi produk tersebut halal, penggunaan nama-nama tersebut dilarang dalam proses sertifikasi halal.

Namun, setelah berdiskusi dengan MUI, para pelaku usaha akhirnya mengganti nama produk mereka tanpa mengurangi omset penjualan, menunjukkan bahwa perubahan nama tidak merugikan bisnis.

Fatwa ini memberikan pengecualian untuk beberapa istilah yang sudah dikenal secara umum oleh masyarakat dan tidak terasosiasi dengan hal-hal haram, seperti “bir pletok” dan “roti buaya”.

Istilah-istilah ini sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat dan tidak menimbulkan kebingungan, sehingga tetap bisa disertifikasi halal.

Kiai Ni’am menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020, serta peran lembaga pemeriksa halal dalam memastikan sertifikasi halal sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya produk halal, baik dari segi substansi maupun aspek-aspek lainnya,” pungkasnya dikutip laman resmi MUI.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami pentingnya mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, sehingga dapat mendukung terciptanya ekosistem produk halal yang lebih baik di Indonesia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arsorun Ni’amdiharamkan syariatHeadlineMajlis Ulama IndonesiaMUIProduk Makananproduk minumansertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BRIN: Internet Pengaruhi Peningkatan Hubungan Seks Remaja sebelum Menikah
Tulisan selanjutnya Banjir di Niger Mengakibatkan 1,1 Juta Orang Kehilangan Tempat Tinggal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

Berita
3 September 2026 10:23
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

2 September 2026 21:40
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

2 September 2026 20:18
Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

2 September 2026 20:16
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?