Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mantan Kepala Kepolisian Seoul Lolos Kasus Halloween Itaewon 2022

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2024 16:50 4:50 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Oktober 2024 16:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Korea Selatan menyatakan mantan kepala kepolisian Seoul tidak bersalah dalam dakwaan kelalaian yang mengakibatkan kerusuhan maut di saat perayaan Halloween di Itaewon tahun 2022 yang menewaskan 159 orang.

Kim Kwang-ho merupakan personel kepolisian dengan pangkat tertinggi yang didakwa dalam kasus yang terjadi di distrik hiburan malam Itaewon tersebut.

Dalam persidangan hari Kamis (17/10/2024), hakim menyatakan bukti-bukti yang diajukan pihak jaksa penuntut tidak mencukupi untuk membuktikan Kim benar-benar lalai dalam tugasnya sebelum insiden dan saat menanggapi insiden kerusuhan tersebut.

Seorang petugas kepolisian berpangkat rendah, Lee Im-jae, bulan lalu divonis hukuman penjara 3 tahun karena gagal mencegah terjadinya keramaian maut yang mengejutkan masyarakat internasional itu.

Keputusan hakim yang membebaskan Kim tersebut mengundang protes keras dari pihak keluarga korban.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Kim baru didakwa pada Januari, lebih dari setahun setelah tragedi tersebut. Keluarga korban mengatakan dia seharusnya didakwa lebih awal. Kim diberhentikan dari jabatannya pada bulan Juni setelah menerima tindakan disipliner berkaitan insiden tersebut, menurut laporan kantor berita Yonhap seperti dilansir BBC.

Dua orang lain yang didakwa bersama Kim, yang bekerja sebagai petugas manajemen situasi pada hari terjadinya insiden, Ryu Mi-jin dan Jeong Dae-gyeong, juga dinyatakan tidak bersalah.

Keluarga para korban menyatakan mereka mengutuk keras putusan hakim tersebut dan meminta jaksa mengajukan banding.

Sebagian besar korban tewas pada malam 29 Oktober 2022 adalah anak muda yang sedang merayakan Halloween di Itaewon, yang terkenal dengan bar dan restoran yang berjejer di jalan-jalan sempit. Desak-desakan keramaian yang berujung maut itu terjadi di salah satu gang sempit yang konturnya menanjak.

Menurut sejumlah pihak, lebih dari 100.000 anak muda memenuhi jalan-jalan dan gang sempit di Itaewon pada malam itu. Insiden konon terjadi ketika massa bergerak untuk melihat idola K-pop yang kabarnya hadir di Itaewon.

Hal yang disesali adalah kenapa pihak berwenang membiarkan ribuan orang berkumpul dalam waktu bersamaan di satu area sempit seperti Itaewon.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HalloweenItaewonSeoul
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Berharap Kepemimpinan Prabowo Menunjukkan Indonesia Sebagai Negara Berdaulat
Tulisan selanjutnya Universitas Columbia Intimidasi Pegawai Lain, Dosen Pro-Israel Dicekal dari Universitas Columbia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?