Hidayatullah.com— Kejakasaan Agung, Rabu (23/10/2024) menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang tersangka karena diduga terkait dengan tindak pidana suap, dan gratifikasi.
Adapun pihak ditetap sebagai tersangka penerima suap yakni tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan pemberi suap yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahma (LR).
“Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, M dan Pengacara LR bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa suap/gratifikasi dalam penanganan perkara Terdakwa RT,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di kawasan Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).\
Ketiga hakim tersebut telah memberikan vonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur dari tuntutan penjara 12 tahun, pada Juli 2024 lalu dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dari dakwaan terkait pembunuhan Dini Sera Afriyanti, wanita asal warga Sukabumi Jawa Barat. Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya pacarnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur, pada tahun 2023 silam tepatnya 4 Oktober 2023.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Hasil penyelisikan Komisi Yudisial (KY) menemukan juga adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh para hakim terkait pemeriksaan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. KY juga merekomendasikan kepada MA, agar memecat tiga hakim tersebut. *