Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kejagung Tangkap 3 Hakim dan Pengacara Terkait Dugaan Suap Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Oktober 2024 08:00 8:00 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Oktober 2024 07:55
Bagikan
Searah jarum jam: Gregorius Ronald Tannur, hakim Mangapul, Heru Hanindyo , dan Hakim Erintuah Damanik
Bagikan

Hidayatullah.com— Kejakasaan Agung, Rabu (23/10/2024) menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang tersangka karena diduga terkait dengan tindak pidana suap, dan gratifikasi.

Adapun pihak ditetap sebagai tersangka penerima suap yakni tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan pemberi suap yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahma (LR).

“Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, M dan Pengacara LR bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa suap/gratifikasi dalam penanganan perkara Terdakwa RT,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di kawasan Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).\

Ketiga hakim tersebut telah memberikan vonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur dari tuntutan penjara 12 tahun, pada Juli 2024 lalu dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dari dakwaan terkait pembunuhan Dini Sera Afriyanti, wanita asal warga Sukabumi Jawa Barat. Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya pacarnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur, pada tahun 2023 silam tepatnya 4 Oktober 2023.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.

Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Hasil penyelisikan Komisi Yudisial (KY) menemukan juga adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh para hakim terkait pemeriksaan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. KY juga merekomendasikan kepada MA, agar memecat tiga hakim tersebut. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dini Sera AfriantiGregorius Ronald TannurHeadlineKejakasaan AgungpembunuhanPengadilan Negeri Surabaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tentara NATO Melakukan Kejahatan Seksual Militer Kanada Ogah Minta Maaf Takut Citra Buruk
Tulisan selanjutnya Syed Muhammad Naquib Al-Attas Dianugerahi Gelar Profesor Diraja oleh Yang Mulia Sultan Ibrahim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?