Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah: HTI Cantumkan Pancasila sebagai Ideologi Badan Hukum Perkumpulannya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Juli 2017 13:21 1:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juli 2017 13:21
Bagikan
Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Haris (kanan) saat mengumumkan pencabutan SK Badan Hukum HTI di lobi gedung Sentra Mulia, Jakarta, Rabu (19/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meskipun, HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasinya.

Hal itu diakui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Haris, saat mengumumkan pencabutan SK Badan Hukum HTI di lobi gedung Sentra Mulia, Jakarta, Rabu (19/07/2017).

Baca: Pemerintah Cabut SK Badan Hukum HTI

Ia mengatakan, meski dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi Badan Hukum perkumpulannya, namun kegiatan dan aktivitas HTI ditudingnya banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Pemerintah menuding HTI mengingkari AD/ART organisasinya.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” tudingnya.

Pencabutan SK Badan Hukum HTI menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: HTI: Perppu Ormas Tanda Pemerintah Represif

“Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi, Undang-Undang Dasar 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan mengacu pada Perppu No 2 tahun 2017 terhadap status Badan Hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, dicabut dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017,” ucap Freddy kepada awak media termasuk hidayatullah.com.

 

Pemerintah mengklaim pencabutan Badan Hukum HTI berdasarkan fakta dan data, serta koordinasi dari seluruh instansi yang berada di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum Keamanan (Kemenko Polhukam).

Perppu Ormas itu berbahaya karena akan menyasar ormas-ormas lain yang dinilai pemerintah tidak Pancasilais, kata anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, kepada hidayatullah.com, Senin (19/06/2017).

Baca: Anggota Komisi III: Perppu Pembubaran HTI Bahaya, Bisa Menyasar Ormas Lain

“Jadi menurut saya (Perppu) ini sesuatu yang sangat absurd sekali,” ujar Nasir.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Hukum HTIDirjen AHU KemenkumhamFreddy Harrishak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI Dibubarkanideologiideologi ormasKemenkumhamKhilafahormas berbadan hukumormas Islampancasilapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppurezimSK Badan Hukum HTI DicabutUndang-Undang No 17 Tahun 2003UU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tetaplah Beristiqomah dalam Berdoa
Tulisan selanjutnya Hidup Berkeluarga Bukan Sekadar Kebersamaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Cemas, Rudal Hipersonik Baru Turki Dinilai Jadi Ancaman Zionis

Berita
25 Agustus 2026 19:58
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Serangan ‘Israel’ Hancurkan Gudang Bantuan, 7 Orang Syahid di Gaza
Atas Jasa Ulama Madzhab, Ijtihad Tidak Lagi Harus Dari Nol
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?

Terbaru

  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
  • Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
  • Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
  • Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
  • Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
  • Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
  • Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
  • Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
  • 600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
  • Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?