Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Desakan Penutupan Toko Miras Mencuat, Imbas Peristiwa Penusukan Santri Kerapyak

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Oktober 2024 16:09 4:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 25 Oktober 2024 16:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Aksi gelombang protes mengusut tuntas kasus penusukan santri Krapyak mencuat. Para santri dan alumni Krapyak dari berbagai kota berdatangan ke Yogyakarta untuk memberikan dukungan.

Musibah yang terjadi di Prawirotaman Jalan Prangtritis-Yogyakarta pada 23 Oktober itu juga mengundang perhatian Rabitah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua RMI PWNU DIY, KH Muh Nilzam Yahya melalui pernyataan sikap yang ditandatangani bersama Sekretarisnya KH Zar’anuddin hari Kamis (24/102024) petang menyatakan, kekerasan ini telah menciptakan rasa takut santri.

“Kejadian tersebut telah menciptakan keresahan dan rasa takut di kalangan santri, orang tua, serta masyarakat pesantren,” ujar Nilzam Yahya.

Terkait hal ini, RMI juga mendesak aparat segera menangkap dan memproses pelaku penusukan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Kami mendesak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera menangkap pelaku penusukan dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami mengharapkan keadilan ditegakkan dan hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku tindak kekerasan ini,” katanya.

Tak lupa ia juga meminta aparat keamanan menertibkan peredaran Minuman Keras (Miras).

“Kami juga mendesak agar Kepolisian dan Pemerintah melakukan penertiban yang lebih ketat terhadap peredaran miras, yang kami yakini menjadi salah satu faktor penyebab tindakan kriminal tersebut. Kami berharap ada penegakan hukum yang tegas terkait distribusi dan konsumsi miras, terutama di sekitar pesantren dan lingkungan pendidikan,” tambah dia.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut dalam keterangan tertulis pada Jumatrejrejog (25/10/2024) meminta Pemda DIY serta pihak kepolisian untuk meninjau ulang dan memperketat perizinan toko-toko Miras yang akhir-akhir ini mudah sekali ditemui di Yogyakarta.

“Pemda dan Kepolisian harus meninjau ulang dan memperketat perizinan toko-toko miras. Butuh berapa banyak korban lagi?,” kata anggota MUI tersebut.

Menurut Senator asal DIY tersebut, Pemda DIY memiliki banyak sumber pendapatan. Tidak perlu takut kehilangan penghasilan pajak hanya karena menutup toko-toko miras. Menurutnya, masih banyak sumber pendapatan daerah lainnya.

Kronologi

Peristiwa penusukan terjadi hari Rabu (23/10/2024), sekitar pukul 21.25 WIB di di sebelah timur Jalan Parangtritis, Prawirotaman Yogyakarta. Akibat insiden itu dua korban remaja berinisial SF (19) warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dan MA (23) penduduk Kabupaten Pati Jateng. Keduanya mengalami luka- luka dan dilarikan ke RS Pratama Yogyakara.

Musibah bermula saat sekitar 25 orang nongkrong sembari mengkonsumsi Miras di sebuah cafe sekitar TKP. Kemudian dari rombongan tersebut ada yang melempar gelas ke jalan dan diikuti rombongan yang lain menyeberang ke arah barat tempat orang jualan sate.

Saat sejumlah orang menyebrang ke arah barat, terjadilah penusukan dengan senjata tajam terhadap pemuda yang kebetulan sedang membeli sate.

Korban SF mengalami luka robek perut bagian kiri dan dijahit tiga, serta luka memar pada bagian kepala tangan dan kaki akibat pukulan balok dan kursi, sedangkan MA mengalami luka pada bagian kepala tangan kaki akibat pukulan benda keras.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMinuman kerasMiraspenusukansantrisantri Krapyak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Taiwan Tak Gentar Ancaman China
Tulisan selanjutnya PM Thailand Minta Maaf Peristiwa Pembantaian Tak Bai yang Membunuh 78 Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?