Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Aparat Didesak Periksa Mantan Menkominfo Budi Arie Terkait Judi Online

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 November 2024 19:16 7:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 6 November 2024 19:20
Bagikan
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
Bagikan

Hidayatullah.com— Polri didorong memeriksa Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang juga dikenal Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo). Pemeriksaan berkaitan temuan keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi situs judi online (judol).

Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiart mendorong mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi diperiksa terkait kasus judi online (judol).

Desakan ini muncul setelah belasan pegawai Kementrian Informasi dan Digitalisasi (Komdigi) terlibat sebagai beking 1000 website judi online.

Hal itu diungkapkan Yulius dalam rapat perdana Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

“Ya, tentu harus diperiksa Budi Arie. Kan logikanya sederhana, pada saat ia menjabat atau masih bertugas jadi menkominfo, dia pasti tahulah, dinamika yang terjadi di dalam,” tegas Castro, dikutip Media Indonesia, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

“Tidak mungkin misalnya dugaan kejahatan tidak tercium oleh Budi Arie,” tambahnya.

Saat ini polisi sudah menangkap 16 tersangka dalam kasus judol tersebut.

Sementara itu pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menegaskan aparat penegak hukum seyogyanya harus memeriksa eks menteri kominfo Budi Arie.

Seharusnya, kata Castro, seorang Budi Arie selaku menteri kominfo pada saat itu paham betul apa yang terjadi dalam internalnya.

Sehingga, polisi harus memeriksa Budi karena itu menjadi bagian pertanggungjawaban secara kelambagaan terhadap dinamika yang terjadi dalam kominfo.

Secara terpisah anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin mengatakan bahwa keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam kasus judi daring (online) sudah diperkirakan sejak lama.

Hasanuddin mengatakan pernah bertanya kepada Menkominfo Budi Arie Setiadi soal pemberantasan judi daring di Indonesia dan dia pun menduga bahwa maraknya judi online itu tidak mungkin tanpa adanya keterlibatan pegawai.

“Rasanya tidak mungkin kalau tidak ada ASN atau pegawai Kemenkominfo yang terlibat, tetapi saat itu tidak mendapatkan perhatian Menteri Budi Arie. Sekarang terbukti dan clear, bahkan sudah 16 orang pelaku ditangkap polisi,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia berharap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk terus melakukan bersih-bersih di lingkungan kementeriannya agar tidak ada lagi pegawai yang terlibat dalam kasus judi daring.

Menurut ia, maraknya judi daring sangat merugikan masyarakat. “Menteri yang baru harus segera membersihkan Komdigi agar bersih dari judi online dan polisi juga jangan ragu-ragu,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kemenkomdigi.

Dari 16 orang tersangka tersebut, sejumlah 12 orang adalah pegawai Kementerian Komdigi dan empat orang lainnya merupakan warga sipil.

Menkomdigi Meutya Hafid telah mengeluarkan instruksi khusus mengenai upaya pemberantasan praktik judi daring atau online di lingkungan kementeriannya.

Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 mencakup upaya untuk mendukung penegakan pemberantasan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Budi Arie SetiadiHeadlinejudi onlineMenkominfoPolriRelawan Pro-Jokowi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah akan Audit Sistem Pengendalian Konten Negatif Imbas Oknum jadi Beking Judi  
Tulisan selanjutnya Semakin Banyak Gen Z Amerika Menganut LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

2 Juni 2026 17:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?