Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sosiolog UGM Usul Badan Khusus Pengawasan Minuman Keras

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 November 2024 12:41 12:41 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 November 2024 12:38
Bagikan
Kampus UGM
Bagikan

Hidayatullah.com—Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Derajad Sulistyo Widhyharto, M.Si., mengusulkan departemen khusus mengawasi peredaran minuman keras (Miras). Hal ini menanggapi peredaran pengawasan minuman beralkohol dan kasus penusukan pemuda mabuk di Prawirotaman, Kota Yogyakarta beberapa saat lalu.

“Kalau dilihat masalah Miras ini tidak hanya dari jual-belinya saja, tapi sebagian besar penduduk Jogja kan bukan penduduk asli. Barang bebas masuk dari mana saja,” jelas Derajad dikutip laman UGM, Kamis (7/11/2024).

Ia juga merespon positif Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X Bernomor 5 Tahun 2024 terkait inventarisasi, pengawasan, hingga peredaran minuman beralkohol di Yogyakarta.

Menurutnya, selama ini, industri Miras selalu bergerak secara underground dan tidak bisa dikendalikan pemerintah. Kalau hanya melihat sektor formal, regulasi tersebut sangat relevan, sayangnya justru persebaran Miras secara informal yang perlu pengawasan khusus.

“Sudah bagus, walaupun penanganannya bisa dibilang terlambat. Sejauh ini belum ada badan khusus yang ditugaskan mengawasi jual-beli Miras. Instruksi tersebut hanya mengatur sektor formal saja,” ucap Derajad.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurutnya, sektor informal yang berperan besar menggerakkan industri miras ini. Ia menggambarkan fenomena gunung es sebagai representasi, di mana industri miras yang dapat terlihat hanya di permukaan saja. Sedangkan aktivitas jual beli miras lainnya tidak terkendali.

Selain itu, industri miras turut berperan besar dalam perekonomian Yogyakarta. Sektor pariwisata khususnya, diduga banyak ditopang oleh industri Miras itu sendiri.

Derajad menambahkan, minimnya pengawasan terhadap industri miras membuat peredaran uangnya juga tidak dapat dideteksi. Baru-baru ini, Polresta Yogyakarta menemukan terdapat lebih dari 90% outlet terbukti menjual miras ilegal dan telah ditutup secara massal.

“Ia memang underground economy, jadi sulit pengawasannya. Selain peredarannya, produknya itu sendiri juga perlu diawasi. Mungkin produk yang resmi beredar bisa terdata, tapi bagaimana dengan produk oplosan, misalnya?,” pungkas Derajad.

Ia menambahkan, untuk menangani masalah tersebut pemerintah perlu mengetahui dulu industri Miras yang selama ini berjalan. Alih-alih menekan peredaran, penjualan Miras bisa diatur agar lebih terpusat.

Dijelaskan Derajad, jual beli miras terpusat akan sangat membantu pemerintah mengawasi industri tersebut. Termasuk untuk mengimplementasi regulasi yang sudah berlaku.

“Sarannya saya kira justru legalkan, tapi penjualannya terpusat. Kalau begitu nanti kita bisa tahu siapa penjualnya, siapa yang beli, perputaran uangnya ke mana. Itu jelas,” ucapnya.

Diketahui, “Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengamanan Minuman Beralkohol” mengatur inventarisasi peredaran miras, mengoptimalkan peran pemerintah daerah, hingga larangan penjualan secara daring dan pesan antar.

Kendati demikian, regulasi tersebut belum mengatur pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi miras secara khusus. Hal ini menyebabkan regulasi yang berlaku justru sulit diimplementasikan.

Menurut Derajad, fungsi pengawasan harus dilakukan oleh dua pihak. Pertama, elemen masyarakat perlu dilibatkan secara ad hoc, khususnya mereka yang memiliki keahlian mengenali jenis-jenis miras yang beredar.

Pasalnya, banyak ditemukan kasus miras diracik sendiri oleh oknum-oknum tertentu dan diperjualbelikan secara bebas. Elemen masyarakat tentu akan lebih mengenal dan mengetahui distribusi dari produk Miras tersebut.

Kedua, harus ada lembaga yang mampu mengawasi secara terus menerus dan berlapis. Mulai dari jenis produk, sampai perputaran ekonominya.

“Perlu diawasi dari segi produknya juga. Kalau kita bicara anggur (atau Miras) itu kan  bermacam-macam kadar alkoholnya. Banyak pakar dan elemen perhotelan itu saya kira lebih tahu. Mereka juga perlu dilibatkan,” kata Derajad.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Minuman kerasMirasUGMUniversitas Gadjah Mada
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Donat Churros Asal Spanyol Marak, LPPOM MUI Minta Masyarakat Cek Kehalalan Makanan
Tulisan selanjutnya Free Palestine Suporter PSG Suporter PSG Bentangkan Spanduk Raksasa ‘Free Palestine’ dan Masjid Al-Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?