Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Meta karena Sering Tutup Konten Palestina  

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 November 2024 18:59 6:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 November 2024 11:30
Bagikan
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan
Bagikan

Hidayatullah.com—Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menilai bahwa Meta perlu dimintai klarifikas terkait banyaknya keluhan dari masyarakat Indonesia disebabkan sulitnya me-repost konten berkaitan dengan masalah Palestina di platform media sosial Meta (Facebook dan Instagram).

Desakan ini muncul setelah banyaknya keluhan warganet Indonesia setelah banyak konten-konten terkait Palestina dan penderitaan masyarakat yang dijajah ‘Israel’ sering di-takedown oleh Meta. Fenomena ini telah menjadi perhatian serius bagi DPR RI periode 2024-2029.

“Sebagai contoh, dari laporan masyarakat ketika ada konten berhasil tayang di IG Story terkait dengan persoalan Palestina, maka postingan itu tidak lama kemudian dihapus oleh Instagram. Terkait hal ini, Meta perlu memberikan penjelasan dan klarifikasi,” ujar Kang Aher, panggilan akrabnya dalam rilis baru-baru ini.

Menurut Kang Aher, sejak meletusnya perang Palestina-’Israel’ pada awal Oktober 2023, Meta telah melakukan pengetatan dan memantau postingan terkait dengan Palestina.

Bahkan sejak 13 Oktober 2023, Meta telah menghapus lebih dari 700 ribu postingan dengan alasan melanggar aturan atau kebijakan termasuk konten bernuansa kekerasan, ujaran kebencian, terorisme, pelecehan dan tindakan kekerasan terorganisir.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Sepertinya, Meta perlu kita beri peringatan dan bahkan bila perlu mencabut izin Meta di Indonesia, karena bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina dan menganggap ‘Israel’ adalah penjahat perang,” tegas Legislator F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 ini.

Lebih lanjut, Gubernur Jawa Barat dua periode ini mengungkapkan bahwa tindakan diskriminatif Meta terhadap para pengguna media sosial pro Palestina ini disuarakan dan dikritik oleh organisasi hak asasi manusia (HAM) dunia, seperti Human Right Watch (HRW), The Jerusalem Legal Aid and Human Rights Center, Comité pour une Paix Juste au Proche-Orient, dan CODEPINK.

“Tindakan diskriminatif Meta menghapus postingan pro terhadap Palestina. Oleh beberapa organisasi HAM di dunia, Meta dianggap telah membantu upaya penindasan ‘Israel’ terhadap rakyat Palestina melalui platform media sosialnya,” tandas Aher seraya mengungkapkan beberapa negara lain seperti Malaysia juga mengalami penghapusan konten berita terkait pro-Palestina oleh Meta.

Maka, Aher menegaskan Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja dan pengawasan terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital perlu memanggil Meta untuk menyampaikan alasan dan klarifikasi terhadap penghapusan konten terkait pro-Palestina tersebut.

“Jika Meta dalam pemberitaannya senantiasa memojok dan tidak mendukung Palestina, maka kami mendorong pemerintah perlu melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin dan melarang Meta di Indonesia,” tegas Aher lagi.

Senada dengan itu, pakar komunikasi politik Universitas Islam Bandung Muhammad Fuady mengatakan bahwa tudingan warganet Indonesia ini bukan sekedar omong kosong karena Human Rights Watch (HRW) dan organisasi digital lainnya pernah melontarkan isu yang sama.

Meta membatasi konten pro-Palestina di platform media sosial Facebook dan Instagram. Padahal, konten pro Palestina itu tidak melanggar kebijakan Meta.

Beberapa media social dibawah naungan Meta diantaranya adalah Facebook, Messenger, WhatsApp, Instagram. Selain beberapa platform social media yang ada, Meta juga menyediakan beberapa produk lainnya diantaranya Meta View, Shops, Spark AR, dan masih banyak produk lainnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad HeryawanDPR RIfacebookHeadlineInstagrammedia sosialMetapalestinatakedown
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Suporter Maccabi Tel Aviv merobek bendera Palestina Robek dan Bakar Bendera Palestina, Suporter Maccabi Tel Aviv Jadi Bulan-bulanan Warga Amsterdam
Tulisan selanjutnya Amerika Mendakwa Pria Iran dalam Kasus Rencana Pembunuhan Donald Trump

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?