Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Singapura Menggantung Terpidana Kasus Narkoba Ketiga dalam Sepekan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 November 2024 12:55 12:55 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 November 2024 12:55
Bagikan
mayat penculik taliban
Bagikan

Hidayatullah.com– Singapura hari Jumat (22/11/2024) melaksanakan hukuman mati di tiang gantungan terhadap seorang terpidana penyelundupan narkoba berusia 55 tahun, yang ketiga dalam sepekan.

Central Narcotics Bureau (CNB) menyatakan bahwa hukuman mati dilaksanakan terhadap Rosman Abdullah, terpidana kepemilikan 57,43 gram heroin.

Di Singapura, hukuman mati bisa dijatuhkan terhadap siapa saja yang kedapatan membawa narkoba jenis apapun sebanyak 15 gram atau lebih.

Hukuman gantung di penjara Changi itu merupakan yang ketiga dalam sepekan, setelah sebelumnya pada 15 November dua pria – seorang warga Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga Singapura berusia 53 tahun – juga digantung karena kasus narkoba.

CNB dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa eksekusi terhadap Rosman dilakukan setelah semua proses hukum tuntas dilewatinya dan dia selama itu selalu didampingi oleh kuasa hukum.

Baca Juga

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Rosman, warga Singapura, pertama kali divonis pada 2010. Dia sudah melakukan semua langkah hukum demi terbebas dari hukuman mati, termasuk meminta keringanan hukuman dari presiden.

Eksekusi Rosma merupakan hukuman mati kedelapan yang dilakukan di Singapura sepanjang tahun ini. Sebanyak tujuh orang merupakan terpidana kasus narkoba dan satu orang terpidana kasus pembunuhan.

Menurut perhitungan AFP, Singapura sudah mengeksekusi 24 orang di tiang gantungan sejak Maret 2022, setelah sebelumnya selama dua tahun pelaksanaan hukuman mati dihentikan selama dua tahun pandemi Covid-19.

Perserikatan Bangsa-Bangsa hari Kamis (21/11/2024) mengulangi seruannya terhadap Singapura supaya mempertimbangkan ulang sikapnya terhadap hukuman mati.

“Penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional. Terdapat bukti yang semakin meningkat yang menunjukkan bahwa hukuman mati tidak efektif sebagai pencegah,” kata Ravina Shamdasani, juru bicara UN Human Rights, dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AFP.

Namun, CNB menegaskan bahwa hukuman mati hanya diberlakukan untuk kejahatan atau pelanggaran paling serius yang dianggap sangat membahayakan masyarakat dan negara Singapura.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:narkobasingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Makna “Dzalim”  
Tulisan selanjutnya Starbucks Malaysia Tutup 50 Gerai, Starbucks Malaysia Diperkirakan Merugi Rp 230 M

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?