Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Uni Eropa: Semua Negara Anggota Harus Tangkap Netanyahu

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 29 November 2024 13:52 1:52 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 29 November 2024 14:00
Bagikan
Uni Eropa Bendera
Bagikan

Hidayatullah.com – Semua negara anggota Uni Eropa “berkewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC,” kata juru bicara UE Peter Stano.

Penegasan itu disampaikan Stano dalam pernyataan tertulis yang dilihat Anadolu pada Kamis (28/11/2024), yang secara khusus menegaskan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk dua pejabat tinggi ‘Israel’.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada pekan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, di mana lebih dari 44.000 orang telah terbunuh sejak Oktober 2023. Sebelum pemecatannya pada awal bulan ini, Gallant memimpin persekusi terhadap perang yang sedang berlangsung.

Sejumlah negara Eropa sudah mengumumkan bahwa mereka akan menerapkan surat perintah tersebut jika pejabat ‘Israel’ menginjakkan kaki di negara mereka, beberapa lainnya belum jelas, dan satu negara menyatakan menolak surat perintah tersebut.

Blok ini mendukung ICC dan “prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Statuta Roma” – yang mendirikan pengadilan – serta “kemandirian dan ketidakberpihakan pengadilan,” kata Stano.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mandat ICC adalah “untuk mengadili kejahatan paling serius di bawah hukum internasional,” katanya, seraya menekankan bahwa semua negara anggota Uni Eropa “yang telah meratifikasi Statuta Roma… berada di bawah kewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.”

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023, yang menewaskan hampir 44.300 orang, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 104.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional, dengan para pejabat dan lembaga yang menyebut serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya sengaja untuk menghancurkan sebuah populasi.

‘Israel’ juga menghadapi kasus genosida terpisah di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ICCMahkamah Pidana Internasionalsurat perintah penangkapanUni Eropa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pria Iran Dieksekusi di Tiang Gantungan di Singapura
Tulisan selanjutnya UNRWA: ‘Israel’ Memblokir Semua Upaya Pengiriman Bantuan PBB ke Gaza Utara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?