Hidayatullah.com– Pengadilan di Belgia memerintahkan negara membayar uang kompensasi kepada lima wanita keturunan campuran kulit hitam-putih yang dahulu diambil paksa dari keluarga mereka pada era kolonial di Kongo.
Kelima perempuan itu, yang sekarang berusia 70-an tahun, diambil paksa dari tangan ibu-ibu mereka saat masih kanak-kanak untuk ditempatkan di panti asuhan yang dikelola Belgia.
Pengadilan mengatakan bahwa pada masa penjajahan kala itu, pemerintah Belgia memiliki kebijakan sistematis untuk menculik anak-anak yang dilahirkan dari ibu berkulit hitam dan ayah berkulit putih.
Hari Senin (2/12/2024), pengadilan menyebut tindakan pemerintah kolonial itu sebagai kejahatan kemanusiaan dan tidak berperikemanusiaan.
RD Kongo menjadi wilayah jajahan Belgia dari tahun 1908 sampai 1960.Monique Bitu Bingi, Léa Tavares Mujinga, Noëlle Verbeken, Simone Ngalula dan Marie-José Loshi mengajukan gugatan untuk menuntut kompensasi pada 2021.
Mereka semua saat berusia 7 tahun diambil paksa dari keluarga oleh pemerintah kolonial dan ditempatkan di berbagai panti asuhan yang kebanyakan dikelola oleh Gereja Katolik.
Bitu Bingi sebelumnya pernah mengatakan kepada kantor berita AFP, “Kami dihancurkan. Permintaan maaf itu mudah saja, tetapi ketika Anda melakukan sesuatu maka Anda harus bertanggung jawab.”
Perjuangan mereka hari Senin diakui Pengadilan Banding Brussels yang membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya, yang menyatakan bahwa kasusnya sudah terlalu lama terjadi untuk layak dimintai kompensasi.
Oleh karena tindakan pemerintah kolonial itu dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, hal ini menghapus semua statuta limitasi yang ada.
“Pengadilan memerintahkan Negara Belgia untuk memberikan kompensasi kepada para pemohon atas kerusakan moral yang diakibatkan oleh hilangnya hubungan mereka dengan ibu mereka dan kerusakan pada identitas dan hubungan mereka dengan lingkungan aslinya,” kata majelis hakim seperti dilansir BBC.
Para wanita itu meminta pembayaran awal sebesar €50.000.
Ini untuk pertama kalinya kasus penculikan ribuan anak keturunan campuran oleh pemerintah kolonial pada tahun 1940-an sampai 1950-an disidangkan di Belgia.
Kebanyakan pria kulit putih yang menghamili perempuan kulit hitam itu menolak mengakui anak keturunan campur mereka atau tidak bersedia mengakui bahwa dirinya adalah ayah dari si anak. Parahnya, anak-anak itu juga tidak secara otomatis mendapatkan pengakuan sebagai warga negara Belgia.
Pemerintah kolonial kemudian turun tangan dengan mengambil paksa anak-anak tersebut dari ibu mereka dan menempatkannya di berbagai panti asuhan. Tidak sedikit dari anak-anak tersebut yang kemudian mengalami berbagai tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Pada tahun 2017, Gereja Katolik meminta maaf karena ambil bagian di dalam skandal itu.
Pemerintah Belgia pada 2019 mengeluarkan pernyataan resmi berisi permintaan maaf terhadap sekitar 20.000 korban yang dahulu dipisahkan secara paksa dari keluarganya di Republik Demokratik Kongo, Burundi dan Rwanda, dan mengakuinya sebagai bagian kelam dari sejarah nasional.*