Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Tahan Oknum Diduga Pelaku Asusila Santriwati, Kemenag Tutup Lembaganya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Desember 2021 17:00 5:00 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Desember 2021 14:32
Bagikan
Gedung Kantor Kementerian Agama di Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com- Oknum guru di sebuah lembaga pendidikan di Bandung, Jawa Barat, berinisial HW, yang diduga memperkosa belasan muridnya telah diamankan pihak kepolisian. Lembaga pendidikan tersebut pun, kata Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar, telah ditutup.

“Kemenag juga telah menutup pesantren buntut kasus pemerkosaan itu,” ujar Thobib kepada hidayatullah.com saat dikonfirmasi pada Kamis (09/12/2021).

Selain telah ditutup, Thobib menjelaskan saat ini lokasi eks lembaga pendidikan tersebut sudah tidak difungsikan lagi.

Oknum yang diduga pelaku tindak asusila terhadap santriwati pada salah satu pesantren di Bandung itu sudah diamankan Polda Jawa Barat. Thobib mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian.

Peristiwa ini, sebutnya, mencuat sejak enam bulan lalu. Thobib menjelaskan, sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan itu ditutup. “Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani  proses hukum,” kata dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sejak peristiwa itu mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk menempuh beberapa langkah.

Pertama, jelasnya, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan itu. “Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” ujarnya.

Kedua, Kemenag mengembalikan semua murid ke daerah asal mereka. Pendidikan mereka pun dilanjutkan ke madrasah/sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.

Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga pendidikan itu.

Thobib memberikan catatan tambahan bahwa Kemenag sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi para santri.

Diketahui, perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (07/12/2021) pekan ini, sidang itu sudah masuk ke pemeriksaan beberapa saksi. Berdasarkan informasi, saksi yang diperiksa adalah para saksi korban. Sidang ini dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi dan berlangsung secara tertutup.

Berdasarkan salinan dakwaan, diwarta media, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada kurun 2016-2021. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko.

Masih dalam surat dakwaan itu, total korban mencapai 14 orang. Kesemuanya adalah santriwati yang sedang menempuh pendidikan di lembaga milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Lewat dakwaannya, Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asusilabandungguruKemenagpesantrenThobib Al-Asyhar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Olaf Scholz Dilantik Sebagai Kanselir Jerman Gantikan Angela Merkel
Tulisan selanjutnya BMH Terima Penghargaan Syariah Republika 2021

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?