Hidayatullah.com- Oknum guru di sebuah lembaga pendidikan di Bandung, Jawa Barat, berinisial HW, yang diduga memperkosa belasan muridnya telah diamankan pihak kepolisian. Lembaga pendidikan tersebut pun, kata Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar, telah ditutup.
“Kemenag juga telah menutup pesantren buntut kasus pemerkosaan itu,” ujar Thobib kepada hidayatullah.com saat dikonfirmasi pada Kamis (09/12/2021).
Selain telah ditutup, Thobib menjelaskan saat ini lokasi eks lembaga pendidikan tersebut sudah tidak difungsikan lagi.
Oknum yang diduga pelaku tindak asusila terhadap santriwati pada salah satu pesantren di Bandung itu sudah diamankan Polda Jawa Barat. Thobib mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian.
Peristiwa ini, sebutnya, mencuat sejak enam bulan lalu. Thobib menjelaskan, sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan itu ditutup. “Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” kata dia.
Sejak peristiwa itu mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk menempuh beberapa langkah.
Pertama, jelasnya, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan itu. “Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” ujarnya.
Kedua, Kemenag mengembalikan semua murid ke daerah asal mereka. Pendidikan mereka pun dilanjutkan ke madrasah/sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.
Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga pendidikan itu.
Thobib memberikan catatan tambahan bahwa Kemenag sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi para santri.
Diketahui, perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (07/12/2021) pekan ini, sidang itu sudah masuk ke pemeriksaan beberapa saksi. Berdasarkan informasi, saksi yang diperiksa adalah para saksi korban. Sidang ini dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi dan berlangsung secara tertutup.
Berdasarkan salinan dakwaan, diwarta media, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada kurun 2016-2021. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko.
Masih dalam surat dakwaan itu, total korban mencapai 14 orang. Kesemuanya adalah santriwati yang sedang menempuh pendidikan di lembaga milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Lewat dakwaannya, Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.*